Selasa, 30 September 2025

Bantuan Langsung Tunai

Apa Itu Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025? Golongan Penerima, Nominal, hingga Waktu Penyalurannya

Mengenal apa itu BSU atau Bantuan Subsidi Gaji/Upah yang diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat, dijadwalkan cair pekan depan.

Tangkap layar akun Instagram @kemnaker
BANTUAN SUBSIDI UPAH - Tangkap layar grafis Bantuan Subsidi Upah 2025 yang diambil dari akun Instagram @kemnaker pada Jumat (20/6/2025). Mengenal apa itu BSU atau Bantuan Subsidi Gaji/Upah yang diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat. 

- Bukan ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri

BSU Disalurkan Pekan Depan

Diberitakan sebelumnya, Kemnaker telah memastikan, anggaran Bantuan Subsidi Upah  senilai Rp 10,72 triliun untuk program BSU 2025 dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sudah cair.

Menurut Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian Ketenagakerjaan, Estiarty Haryani, penyaluran BSU kepada 17,3 juta pekerja di bawah gaji Rp 3,5 juta kini masih ditangani oleh Kemnaker.

"Sudah, itu proses nanti. Sesegera mungkin pastinya," kata Estiarty di Hotel AONE Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).

Namun, Estiarty enggan menjelaskan lebih rinci kapan waktu pasti penyaluran BSU sebesar Rp 600.000 (Juni-Juli).

Ia menargetkan, pekan depan penyaluran sudah terealisasi.

"Bismillah. Doakan teman-teman ya. Dari media doakan untuk itu," ungkapnya.

Baca juga: BSU 2025 Belum Juga Cair, Berikut Penjelasan dari Kemnaker soal Waktu Pencairan

Sebagai informasi, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 10,72 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk program BSU

Bantuan Subsidi Upah ini, diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta dan guru honorer.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan ada 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi kabupaten/kota yang akan mendapatkan BSU.

Sedangkan para guru honorer yang mendapatkan BSU ini, ada 288 ribu yang tercatat di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan 277 ribu guru yang tercatat di Kementerian Agama.

Para pekerja tersebut, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Nitis Hawaroh)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved