Bantuan Langsung Tunai
Apa Itu Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025? Golongan Penerima, Nominal, hingga Waktu Penyalurannya
Mengenal apa itu BSU atau Bantuan Subsidi Gaji/Upah yang diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat, dijadwalkan cair pekan depan.
TRIBUNNEWS.COM - Mengenal kembali apa itu BSU atau Bantuan Subsidi Gaji/Upah yang diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat.
BSU merupakan bantuan tunai yang diberikan oleh pemerintah untuk pekerja/buruh, guna menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Tahun ini, pemerintah kembali mengucurkan BSU yang dijadwalkan cair pada bulan Juni 2025.
Dikutip dari akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan RI, @kemnaker, nominal BSU yang disalurkan kepada masyarakat tahun ini, senilai Rp 300 ribu per bulan.
Nantinya, akan disalurkan dua bulan sekaligus, sehingga total Rp 600 ribu.
Bantuan Subsidi Gaji tersebut, berlaku untuk pekerja/buruh yang memenuhi kriteria tertentu sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Sebagaimana yang tertuang dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi pekerja/Buruh.
Kriteria Penerima BSU
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akan langsung disalurkan ke rekening pekerja/buruh yang memenuhi syarat. Jadi, masyarakat tak perlu mendaftarkan diri.
Namun, pastikan data sudah ter-update di BPJS Ketenagakerjaan dan sesuai ketentuan.
Sebab, penyaluran BSU hanya akan dilakukan berdasarkan data yang masuk dan valid!
Untuk pengecekan informasi dan status penerima, dapat dilakukan secara berkala di situs https://bsu.kemnaker.go.id/.
Baca juga: Siap-siap BSU Rp 600 Ribu Masuk Rekening Pekan Depan, Kemnaker Sebut Anggaran Sudah Cair
Berikut golongan penerima BSU tahun 2025:
- WNI yang memiliki NIK dan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan April 2025
- Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan
- Gaji/Upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan (pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut, menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- Bukan ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri
BSU Disalurkan Pekan Depan
Diberitakan sebelumnya, Kemnaker telah memastikan, anggaran Bantuan Subsidi Upah senilai Rp 10,72 triliun untuk program BSU 2025 dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sudah cair.
Menurut Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian Ketenagakerjaan, Estiarty Haryani, penyaluran BSU kepada 17,3 juta pekerja di bawah gaji Rp 3,5 juta kini masih ditangani oleh Kemnaker.
"Sudah, itu proses nanti. Sesegera mungkin pastinya," kata Estiarty di Hotel AONE Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).
Namun, Estiarty enggan menjelaskan lebih rinci kapan waktu pasti penyaluran BSU sebesar Rp 600.000 (Juni-Juli).
Ia menargetkan, pekan depan penyaluran sudah terealisasi.
"Bismillah. Doakan teman-teman ya. Dari media doakan untuk itu," ungkapnya.
Baca juga: BSU 2025 Belum Juga Cair, Berikut Penjelasan dari Kemnaker soal Waktu Pencairan
Sebagai informasi, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 10,72 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk program BSU.
Bantuan Subsidi Upah ini, diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta dan guru honorer.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan ada 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi kabupaten/kota yang akan mendapatkan BSU.
Sedangkan para guru honorer yang mendapatkan BSU ini, ada 288 ribu yang tercatat di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan 277 ribu guru yang tercatat di Kementerian Agama.
Para pekerja tersebut, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Nitis Hawaroh)
Sumber: TribunSolo.com
Bantuan Langsung Tunai
Daftar 8 Bansos Cair Bulan September 2025: PKH dan BPNT Tahap 3, BSU untuk Guru |
---|
Cara Jadi Guru Penerima BSU dari Pemerintah Tahun 2025, Lengkap dengan Syaratnya |
---|
Hati-hati Pemerintah Tak Pernah Minta Rekening untuk Pencairan Insentif dan BSU Guru 2025 |
---|
BSU Guru PAUD Non-Formal 2025: Cara Cairkan dan Besarannya |
---|
Ribuan Penerima Bansos Pegawai BUMN hingga Dokter, DPR Desak Perbaikan Sistem Pendataan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.