Kamis, 2 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

MAKI Kritik Hakim Tak Vonis 20 Tahun ke Zarof Ricar dengan Dalih Sama Saja Penjara Seumur Hidup

MAKI mengkritik hakim yang tidak menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Zarof Ricar dengan alasan sama saja dengan penjara seumur hidup.

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG ZAROF RICAR - Sidang tuntutan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, Meirizka Widjaja dan Lisa Rachmat, PN Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025). Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengkritik hakim yang tidak menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Zarof Ricar dengan alasan sama saja dengan penjara seumur hidup. Dia mengatakan nantinya Zarof tidak akan sepenuhnya menjalani hukuman seperti yang dijatuhkan hakim kepadanya. 

Dia mengungkapkan alasan tidak menjatuhi hukuman sesuai tuntutan jaksa karena Zarof akan berusia 83 tahun jika divonis 20 tahun penjara. Kini, usia Zarof adalah 63 tahun.

"Mempertimbangkan bahwa terdakwa pada saat persidangan telah berusia 63 tahun, di mana jika dijatuhi pidana 20 tahun, ia akan menjalani hukuman hingga usia 83 tahun,” katanya dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/6/2025).

Rosihan mengungkapkan pihaknya menggunakan sisi kemanusiaan dalam vonis yang dijatuhkan kepada Zarof.

Bahkan, dia turut mengungkapkan soal pertimbangan usia harapan hidup rata-rata masyarakat Indonesia yang mencapai 72 tahun.

Dengan hal tersebut, Rosihan beralasan jika dirinya menjatuhi vonis 20 tahun penjara, maka Zarof sama saja dihukum penjara seumur hidup.

"Sehingga pidana 20 tahun berpotensi menjadi pidana seumur hidup secara de facto,” ujarnya.

Dia, mewakili hakim lainnya, juga mempertimbangkan kondisi kesehatan Zarof yang kini sudah memasuki usia lanjut dan cenderung membutuhkan perawatan khusus.

Kendati demikian, hakim mengakui kejahatan yang diperbuat Zarof adalah serius.

Rosihan juga mengatakan hukuman maksimal tidak bisa dijatuhkan kepada Zarof karena kejahatan yang dilakukannya tidak menimbulkan korban jiwa atau kerugian fisik secara langsung terhadap orang lain.

Serta, sambungnya, Zarof tidak melakukan kekerasan dalam kejahatan.

"Potensi pemulihan kerugian negara melalui perampasan aset yang nilainya jauh melebihi kerugian,” ujar Rosihan. 

Berdasarkan pertimbangan itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan kepada Zarof. 

Zarof dinilai terbukti melakukanpemufakatan jahat menyuap hakim agung pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dan menerima gratifikasi lebih dari Rp 1 triliun.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fahmi Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved