KPK Ikut Pemerintah: Izin Jaksa Agung Adalah Prosedur Administrasi, Bukan Impunitas
KPK menyatakan bahwa ketentuan izin dari Jaksa Agung dalam pelaksanaan tindakan hukum terhadap jaksa bukanlah bentuk impunitas.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa ketentuan izin dari Jaksa Agung dalam pelaksanaan tindakan hukum terhadap jaksa bukanlah bentuk impunitas, melainkan bagian dari prosedur administrasi dalam sistem penegakan hukum.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, saat memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan uji materiil Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (19/6/2025).
“Mengutip pandangan pemerintah dalam uji materiil perkara nomor 55/PUU-XI/2013, diaturnya izin Jaksa Agung sebenarnya adalah suatu prosedur administrasi sebagai bentuk perlindungan negara terhadap jaksa yang sedang melaksanakan tugas dan wewenang berdasarkan surat perintah menurut saluran hirarki,” ujar Johanis.
Ia menjelaskan, prosedur tersebut hanya dimaksudkan untuk memastikan bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh jaksa dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya memang didukung oleh bukti yuridis yang cukup.
“Persoalan izin Jaksa Agung tersebut tidak bisa dianggap sebagai impunitas atau imunitas bagi jaksa,” katanya menegaskan.
Baca juga: Eks Pimpinan KPK Chandra Hamzah Soroti Celah UU Tipikor: Penjual Pecel Lele Bisa Terseret
Johanis juga membandingkan mekanisme izin tersebut dengan ketentuan Pasal 50 dan Pasal 51 KUHP, yang memberikan pengecualian pidana terhadap pelaksanaan perintah jabatan dari atasan yang sah.
Dalam hal ini, pemeriksaan internal oleh institusi kejaksaan menjadi tahap awal untuk menentukan apakah tindakan seorang jaksa termasuk dalam pelaksanaan tugas atau tidak.
Baca juga: Dituduh Jadi Dalang Revisi UU KPK, Begini Jawaban Jokowi
“Jika berdasarkan hasil pemeriksaan—yang biasanya dilakukan oleh jajaran Jaksa Agung Muda Pengawasan—ditemukan bukti yang cukup tentang adanya dugaan tindak pidana, maka penegakan hukum tetap dilakukan melalui dikeluarkannya izin dari Jaksa Agung,” tutur Johanis.
Ia menegaskan, dengan pemaknaan demikian, izin dari Jaksa Agung bukanlah bentuk hak imunitas tanpa batas, melainkan bagian dari tahapan administratif untuk memastikan objektivitas dalam penanganan perkara yang melibatkan aparat penegak hukum.
Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan menjadi salah satu norma yang diuji konstitusionalitasnya oleh sejumlah pemohon dalam sidang di MK.
Para pemohon menilai ketentuan tersebut membuka peluang jaksa kebal hukum dan bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.