Selasa, 30 September 2025

Keluhkan Putusan MK, LBH Jakarta Nilai Habiburokhman Tak Paham Checks and Balances

Habiburokhman juga menyebut MK kerap menggunakan konsep meaningful participation atau partisipasi bermakna sebagai alasan dalam membatalkan UU.

TRIBUNNEWS.COM/REZA DENI
PUTUSAN MK - Kantor LBH Jakarta. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyoroti pernyataan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman yang mengeluhkan Mahkamah Konstitusi (MK) terlalu mudah membatalkan Undang-undang (UU) yang telah dibuat DPR. 

"Jangan sampai kami sudah capek-capek berbulan-bulan RDPU, dengan gampangnya pula oleh 9 orang itu (hakim MK) dipatahkan lagi. ‘Oh ini enggak memenuhi meaningful participation’, karena keinginan mereka tidak terakomodasi dalam UU ini," tegas Habiburokhman.

Sebaliknya, Habiburokhman menilai bahwa putusan MK sama sekali tidak melibatkan partisipasi masyarakat.

"Padahal, kalau dibilang partisipasi, keputusan MK itu sama sekali enggak melibatkan partisipasi siapa pun kecuali 9 orang itu. Ya enggak? Pendapat saya ini, silakan saja," tuturnya

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved