Anak Legislator Bunuh Pacar
Ke Mana Perginya Aset Rp915 Miliar dan Emas 51 Kg Zarof Ricar setelah Vonis 16 Tahun Penjara?
Aset senilai Rp915 miliar dan emas 51 kilogram ditemukan di rumah Zarof Ricar, diduga kuat dapat dari hasil tindak pidana korupsi berupa gratifikasi.
Zarof Ricar dinilai terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.
Gregorius Ronald Tannur adalah anak anggota DPR RI, yang sebelumnya divonis bebas oleh PN Surabaya atas kasus dugaan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Modus Suap Melalui Jaringan dan Pertemuan Rahasia
Dalam dakwaan, Zarof disebut bersekongkol dengan pengacara Lisa Rachmat.
Keduanya disebutkan berusaha mempengaruhi putusan kasasi melalui pendekatan kepada Hakim Soesilo yang tergabung dalam majelis hakim perkara Ronald Tannur.
Saat itu, Lisa menjanjikan Rp6 miliar—Rp5 miliar untuk hakim kasasi dan Rp1 miliar untuk Zarof Ricar.
Uang tersebut diserahkan bertahap dan disimpan Zarof Ricar di rumahnya di Kebayoran Baru.
"Yaitu dengan maksud untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut untuk menjatuhkan putusan Kasasi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya," ucap Jaksa di ruang sidang, Senin (10/2/2025).
Adapun, pemufakatan itu bermula ketika Lisa melakukan pengurusan perkara Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Untuk memuluskan niatnya, Lisa pun menghubungi Zarof Ricar agar dikenalkan dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya yang saat itu dijabat oleh Rudi Suparmono.
Zarof Ricar pun mengakomodir permintaan tersebut, kemudian Lisa melakukan pendekatan dengan majelis hakim PN Surabaya yang dikenalnya melalui Ketua PN Surabaya.
Dalam pendekatannya itu, Lisa memengaruhi Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, untuk memutus bebas Ronald Tannur dari kasus pembunuhan.
Setelah itu, ketiga hakim itu pun kemudian menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.
Dalam putusan itu, hakim menilai Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dari seluruh dakwaan Penuntut Umum.
Saat menyikapi vonis itu, Penuntut umum pun lantas mengajukan upaya kasasi di Mahkamah Agung pada 6 September 2024.
Adapun, susunan majelis Hakim kasasi yang memeriksa perkara Ronald Tannur yakni Ketua Majelis Soesilo dan dua anggota majelis, yaitu Sutarjo dan Ainal Mardhiah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.