Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Hotman Paris Respons Itikad Baik Tony Wijaya Soal Uang Rp 150,8 Miliar: Itu Teknis Penyidikan 

Hotman Paris merespons kliennya Tony Wijaya yang beritikad baik mengembalikan kerugian keuangan negara Rp 150,8 miliar dalam perkara impor gula.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG IMPOR GULA -Terdakwa Direktur PT Angels Products, Tony Wijaya setelah sidang dakwaan pada perkara dugaan korupsi impor gula melibatkan Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis (19/6/2025). Tony gandeng pengacara kondang Hotman Paris jadi kuasa hukumnya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Tony Wijaya, Hotman Paris merespons kliennya yang beritikad baik mengembalikan kerugian keuangan negara Rp 150,8 miliar dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Hotman Paris mengatakan hal itu merupakan teknis penyidikan.

"Itu kan teknis penyidikan. Nanti kalau tidak terbukti bersalah, uang itu kembali. Tapi itu teknis penyidikan, memang kewenangan daripada penyidik, dan kebetulan disetujui oleh terdakwa ini dengan itikad baik," kata Hotman Paris kepada awak media di PN Tipikor Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Menurutnya uang yang disimpan di Kejaksaan tak perlu dipermasalahkan.

"Ya ini uangnya uang kami, tahannya disimpan dulu di Kejaksaan. Itu nggak apa-apa," jelasnya.

Baca juga: Tom Lembong Tegaskan Persetujuan Impor Gula Tidak Bertentangan dengan Kebijakan Rini Soemarno

Kemudian Hotman Paris mempertanyakan kliennya selaku Direktur PT Angels Products menjadi terdakwa pada kasus dugaan korupsi impor gula.

"Ini kan, yang mengimpor PT Angels. Kenapa direkturnya jadi terdakwa? Yang diperkaya, kalau benar diperkaya, berarti kan perusahaannya dong," kata Hotman Paris.

Baca juga: Swasta Impor Gula Tanpa Rekomendasi, Sidang Tom Lembong Ungkap Skema Izin Bermasalah

Ia lalu mencontohkan dalam perkara Jiwasraya.

Harusnya terdakwa korporasi, bukan perorangan. 

"Kan di dalam dakwaan tadi kan diperkaya. Diperkaya si Tony, ini melalui PT, si Tonynya cuma direktur, dia cuma dapat gaji, nggak ada diperkaya. Jadi ini udah salah orang gitu loh. Seperti kata lagu, kamu salah orang itu," ucapnya.

Sebelumnya Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya mengaku telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 150,8 miliar.

Adapun hal itu terjadi saat Tony dihadirkan menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 terdakwa eks Mendag Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/5/2025).

"Sebagai itikad baik dan bahwa itu dengan catatan kalau memang itu terbukti kita salah berarti itu menjadi disita sebagai kerugian negara. Tapi kan itu sampai menunggu vonis kasus kita inkrah," ucap Tony.

Sebelumnya Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya mengaku telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 150,8 miliar.

Adapun hal itu terjadi saat Tony dihadirkan menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 terdakwa eks Mendag Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved