Sabtu, 4 Oktober 2025

Istana Bantah Isu Pemprov Sumut Ingin Caplok 4 Pulau

Prabowo Subianto telah menetapkan bahwa empat pulau sengketa secara administratif merupakan bagian dari wilayah Aceh.

Editor: Content Writer
Istimewa
SENGKETA PULAU - Konferensi pers mengenai sengketa pulau antara Aceh dan Sumut di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Disebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan 4 pulau sengketa sah milik Aceh secara administrasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan bahwa empat pulau sengketa yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif merupakan bagian dari wilayah Aceh.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, berharap keputusan ini dapat menjadi penyelesaian dan menghentikan berbagai spekulasi yang beredar di tengah masyarakat.

"Oleh karena itu lah kami mewakili pemerintah berharap ini menjadi jalan keluar yang baik untuk kita semua bagi pemerintah Aceh bagi pemerintah Provinsi Sumut ini menjadi solusi yang kita harapkan ini mengakhiri semua dinamika yang berkembang di masyarakat," kata Prasetyo saat konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Prasetyo lalu mengungkap pesan Presiden Prabowo Subianto untuk meluruskan anggapan bahwa ada satu provinsi yang ingin memasukkan 4 pulau ke wilayahnya.

Diketahui, beredar isu liar adanya titipan agar memasukkan 4 pulau tersebut ke wilayah Sumatera Utara. Ia membantah anggapan tersebut.

Baca juga: 4 Pulau Resmi Milik Aceh, Bukan Sumut, Presiden Prabowo: KIta Satu Negara NKRI

"Termasuk juga kami diminta oleh Bapak Presiden untuk meluruskan isu-isu yang berkembang bahwa berkenaan dengan dinamika 4 pulau ini bahwa tidak benar jika ada satu pemerintah provinsi yang ingin 'memasukkan' 4 pulau ini ke dalam wilayah administratifnya," ucap Prasetyo.

Sebelumnya, Pemerintah mengadakan rapat terbatas yang dipimpin oleh Prabowo melalui video conference untuk membahas polemik terkait empat pulau. Dalam rapat tersebut, Prabowo menetapkan bahwa keempat pulau tersebut merupakan wilayah Aceh.

"Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh," ujarnya. (*)

Baca juga: 4 Pulau jadi Milik Aceh, Gubernur Bobby: Jangan Mau Dikompor-kompori, Mari Bertetangga yang Baik

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved