Senin, 6 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Hal yang Memberatkan Hukuman Lisa Rachmat, Hakim: Rusak Mental Aparatur PN Surabaya 

Terdakwa telah menyalahgunakan profesinya sebagai advokat yang seharunya menjunjung tinggi hukum, kebenaran dan keadilan.

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
SIDANG ZAROF RICAR - Sidang putusan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, Meirizka Widjaja dan Lisa Rachmat, PN Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025). Terdakwa Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Lisa Rachmat telah divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta pada kasus pemufakatan jahat perkara Ronald Tannur.

Dalam perkara tersebut hakim juga menjelaskan hal-hal yang memberatkan hukuman untuk terdakwa Lisa Rachmat.

Baca juga: Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Divonis 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta

"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi lembaga peradilan dan profesi advokat," kata Hakim Ketua Rosihan Juhriah pada sidang putusan perkara kasus pemufakatan jahat perkara Ronald Tannur di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu (18/6/2025).

Lanjutnya terdakwa telah menyalahgunakan profesinya sebagai advokat yang seharunya menjunjung tinggi hukum, kebenaran dan keadilan.

"Perbuatan terdakwa menjadi contoh praktik buruk baik advokat dalam memberikan pembelaan terhadap kliennya," kata hakim Rosihan.

Kemudian Majelis Hakim juga menyatakan perbuatan terdakwa telah merusak mental aparatur Pengadilan Negeri Surabaya mulai security, staff pendaftaran hingga hakim pada saat penanganan perkara Ronald Tannur. Dengan cara membagikan uang untuk kepentingannya.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam tindak pidana korupsi khusus di lembaga yudikatif," jelas hakim Rosihan.

Sementara itu hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

"Terdakwa ibu yang masih punya keluarga dan berusia lanjut. Terdakawa melakukan hal di atas karena kekhwatiran dari terdakwa tidak ditegakkan oleh hakim yang memeriksa klien terdakwa akibat buruknya praktik penanganan perkara di PN Surabaya dalam perkara itu," jelas hakim Rosihan.

Baca juga: Lisa Rachmat, Pengacara Ronnald Tannur Minta Dibebaskan Dari Tuntutan Pidana Penjara 14 Tahun

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Terdakwa Lisa Rachmat dituntut 14 tahun penjara pada kasus pemufakatan jahat perkara Ronald Tannur.

Tak hanya itu yang bersangkutan juga dihukum membayar denda Rp 750 juta.

Adapun hal itu disampaikan jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan untuk terdakwa di PN Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025).

"Menyatakan terdakwa Lisa Rachmat terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemufakatan jahat memberi suap. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lisa Rachmat selama 14 tahun penjara," kata jaksa saat membacakan tuntutannya di persidangan.

Di persidangan jaksa juga menguraikannya hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan untuk terdakwa Lisa Rachmat.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggara negara yang bebas dari KKN, mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan yudikatif, jadi hal yang memberatkan tuntutan.

Selain itu terdakwa kata jaksa juga tidak kooperatif di persidangan.

Sementara itu hal-hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved