Anak Legislator Bunuh Pacar
Hal yang Memberatkan Hukuman Lisa Rachmat, Hakim: Rusak Mental Aparatur PN Surabaya
Terdakwa telah menyalahgunakan profesinya sebagai advokat yang seharunya menjunjung tinggi hukum, kebenaran dan keadilan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Lisa Rachmat telah divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta pada kasus pemufakatan jahat perkara Ronald Tannur.
Dalam perkara tersebut hakim juga menjelaskan hal-hal yang memberatkan hukuman untuk terdakwa Lisa Rachmat.
Baca juga: Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Divonis 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta
"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi lembaga peradilan dan profesi advokat," kata Hakim Ketua Rosihan Juhriah pada sidang putusan perkara kasus pemufakatan jahat perkara Ronald Tannur di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu (18/6/2025).
Lanjutnya terdakwa telah menyalahgunakan profesinya sebagai advokat yang seharunya menjunjung tinggi hukum, kebenaran dan keadilan.
"Perbuatan terdakwa menjadi contoh praktik buruk baik advokat dalam memberikan pembelaan terhadap kliennya," kata hakim Rosihan.
Kemudian Majelis Hakim juga menyatakan perbuatan terdakwa telah merusak mental aparatur Pengadilan Negeri Surabaya mulai security, staff pendaftaran hingga hakim pada saat penanganan perkara Ronald Tannur. Dengan cara membagikan uang untuk kepentingannya.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam tindak pidana korupsi khusus di lembaga yudikatif," jelas hakim Rosihan.
Sementara itu hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
"Terdakwa ibu yang masih punya keluarga dan berusia lanjut. Terdakawa melakukan hal di atas karena kekhwatiran dari terdakwa tidak ditegakkan oleh hakim yang memeriksa klien terdakwa akibat buruknya praktik penanganan perkara di PN Surabaya dalam perkara itu," jelas hakim Rosihan.
Baca juga: Lisa Rachmat, Pengacara Ronnald Tannur Minta Dibebaskan Dari Tuntutan Pidana Penjara 14 Tahun
Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Terdakwa Lisa Rachmat dituntut 14 tahun penjara pada kasus pemufakatan jahat perkara Ronald Tannur.
Tak hanya itu yang bersangkutan juga dihukum membayar denda Rp 750 juta.
Adapun hal itu disampaikan jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan untuk terdakwa di PN Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025).
"Menyatakan terdakwa Lisa Rachmat terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemufakatan jahat memberi suap. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lisa Rachmat selama 14 tahun penjara," kata jaksa saat membacakan tuntutannya di persidangan.
Di persidangan jaksa juga menguraikannya hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan untuk terdakwa Lisa Rachmat.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggara negara yang bebas dari KKN, mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan yudikatif, jadi hal yang memberatkan tuntutan.
Selain itu terdakwa kata jaksa juga tidak kooperatif di persidangan.
Sementara itu hal-hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Anak Legislator Bunuh Pacar
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
---|
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
---|
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.