Senin, 29 September 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Lisa Rachmat, Pengacara Ronnald Tannur Minta Dibebaskan Dari Tuntutan Pidana Penjara 14 Tahun

Lisa Rachmat meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
VONIS BEBAS RONALD TANNUR - Terdakwa Lisa Rachmat, pengacara dari Gregorius Ronald Tannur, setelah menjalani sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025). Lisa Rachmat meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Lisa Rachmat meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Permintaan itu disampaikan dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).

"(Memohon majelis hakim) membebaskan Terdakwa Lisa Rahmat dari segala dakwaan dan tuntutan hukum," kata pengacara Lisa Rachmat di hadapan majelis hakim.

Selain pembebasan dari dakwaan, kuasa hukum juga meminta agar Lisa Rachmat segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Pondok Bambu dan dipulihkan hak-haknya, termasuk harkat dan martabatnya.

Barang bukti yang disita juga diminta untuk dikembalikan.

Baca juga: Aktor Penting Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Pengacara Lisa Rachmat Dituntut 14 Tahun Penjara

Kuasa hukum menyatakan keberatan atas tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan izin profesi advokat terhadap Lisa.

Ia menilai pencabutan tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia, khususnya hak untuk bekerja dan menjalani mata pencaharian.

"Menurut hukum, pencabutan hak-hak tertentu tidak boleh menghilangkan semua hak terdakwa yang dijatuhkan pidana," ujarnya.

Baca juga: Tangis Meirizka Widjaja Salahkan Lisa Rachmat Karena Menyeretnya dalam Kasus Ronald Tannur

Lisa disebut hanya memiliki satu profesi sebagai advokat untuk mencari nafkah.

Karena itu, pencabutan izin profesinya dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak hidupnya.

"Apabila hak tersebut dicabut maka majelis hakim telah menghilangkan kesempatan hak hidup bagi diri Terdakwa Lisa Rachmat," ucapnya.

Dalam perkara ini, Lisa didakwa menjadi perantara suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera.

Jaksa menyebut suap diberikan oleh Meirizka Widjaja, ibu Ronald, melalui Lisa, senilai total Rp 4,6 miliar.

Uang tersebut disebut diserahkan kepada tiga hakim yang menangani perkara Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Sementara itu, mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, turut didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama satu dekade menjabat, serta terlibat dalam pengaturan perkara bebasnya Ronald.

Adapun Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi dan kini tengah menjalani hukuman.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan