Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Dari Rp11,8 Triliun Uang Sitaan Korupsi CPO, Kejagung Cuma Pamerkan Rp2 Triliun Saja, Ini Alasannya

Uang sitaan tersebut ditampilkan dalam beberapa tumpukan yang terbungkus plastik bening, pada saat konferensi pers Kejagung, Selasa (17/6/2025).

Tribunnews/Jeprima
UANG SITAAN - Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung Sutikno (tengah) bersama Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar (kedua kiri), Kepala Pusat penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar (ketiga kiri) dan sejumlah pejabat terkait menunjukkan barang bukti uang sitaan saat konferensi pers kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (17/6/2025). Tribunnews/Jeprima. Uang sitaan tersebut ditampilkan dalam beberapa tumpukan yang terbungkus plastik bening, pada saat konferensi pers Kejagung, Selasa (17/6/2025). 

Alasan diajukannya kasasi ini karena pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, para terdakwa korporasi diputus lepas dari segala tuntutan atau onslag oleh majelis hakim.

"Sehingga keberadaannya (uang Rp11,8 triliun) dapat dipertimbangkan oleh hakim agung yang memeriksa kasasi khususnya terkait uang tersebut," ucapnya.

8 Orang Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini.

Mereka diduga kuat terlibat dalam rekayasa vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi CPO di Pengadilan Tipikor.

Adapun, para tersangka itu terdiri dari hakim, advokat, hingga pejabat pengadilan.

Empat hakim bersama tiga orang lainnya menjadi tersangka terkait vonis lepas pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) periode Januari-April 2022, dengan terdakwa tiga korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Berikut adalah rincian delapan tersangka dalam kasus ini:

  1. Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
  2. Wahyu Gunawan, panitera muda PN Jakarta Utara
  3. Marcella Santoso, advokat
  4. Ariyanto Bakrie, advokat
  5. Djuyamto, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
  6. Ali Muhtarom, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
  7. Agam Syarif Baharudin, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
  8. Muhammad Syafei, Head of Social Security Legal PT Wilmar Group

Untuk diketahui, dalam perkara ini, Muhammad Arif Nuryanta, diduga menerima suap Rp60 miliar.

Selain Arif, tiga hakim lain, yakni Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto, juga diduga menerima Rp22,5 miliar. 

Mereka diduga bersekongkol bersama dua pengacara dan seorang panitera muda PN Jakarta Utara.

(Tribunnews.com/Rifqah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved