Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Bantah Ucapan Rini Soemarno, Tom Lembong Klaim Ada Rapat Koordinasi Lintas Menteri Bahas Impor Gula

Dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat terbitkan perizinan impor gula.

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Eks Mendag Tom Lembong jalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Periode 2015-2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/6/2025). Tom Lembong membantah pernyataan Eks Menteri BUMN Rini Soemarno yang menyebut tak ada rapat koordinasi lintas menteri untuk membahas impor gula. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa korupsi impor gula yang merupakan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong membantah pernyataan Eks Menteri BUMN Rini Soemarno yang menyebut tak ada rapat koordinasi lintas menteri untuk membahas impor gula.

"Pertama, Yang Mulia, mengenai klaim saksi (Rini Soemarno) bahwa mekanisme penugasan dalam rangka melaksanakan stabilisasi harga dan penggunaan stok komoditi gula nasional harus melalui mekanisme rapat koordinasi dengan kementerian terkait di bawah Menteri Koordinator Perekonomian seperti Menteri Peragangan, Menteri Pertanian, Menteri BUMN, Menteri Industrian," kata Tom Lembong di persidangan PN Tipikor Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Baca juga: Sosok Ari Yusuf Amir, Kuasa Hukum Tom Lembong Ribut saat Sidang Perkara Kursi Jaksa Lebih Besar

Ia menyebut bahwa rapat-rapat koordinasi tersebut ada.

"Rapat-rapat tersebut sudah diselenggarakan pada 12 Mei 2015 dan 8 Oktober 2015. Yang menjadi dasar daripada pelaksanaan kebijakan importasi gula di 2015," kata Tom Lembong.

Baca juga: Kejaksaan Sudah Sita Laptop Tom Lembong: Kita Butuh Isinya Jangan Ada Informasi Halangi Penuntutan

Lanjutnya syarat yang disampaikan oleh saksi dalam BAP yang disumpah tersebut. 

"Sesuai keterangan saksi lainnya di persidangan sebelumnya, sudah terpenuhi," jelasnya.

Sementara itu pada fakta persidangan sebelumnya, Mantan Sekretaris Menko Perekonomian, Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan tak pernah ada rapat koordinasi lintas menteri untuk membahas izin impor gula mentah untuk non BUMN.

Adapun hal itu disampaikan Lukita saat dihadirkan menjadi saksi pada sidang dugaan korupsi importasi gula terdakwa eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis (12/6/2025).

"Dari rakor-rakor tersebut yang saya tanya lebih lanjut. Kaitan dengan persetujuan impor yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan di awal bulan Januari kepada 8 perusahaan gula rafinasi. Kemudian, kaitan juga dengan impor gula kristal mentah yang diubah jadi gula kristal putih," tanya jaksa di persidangan.

"Kaitan dengan penugasan INKOPKAR, INKOPPOL, PUSKOPPOL dan SKPP TNI POLRI. Apakah ada pernah dibahas di sini?" imbuhnya.

Kemudian dikatakan saksi Lukita hal tersebut tidak pernah dibahas dalam rakor Menko Perekonomian.

"Terkait dengan yang khusus di luar BUMN, seingat saya memang tidak dibahas di dalam rakor Menko Perekonomian," jawab Lukita.

"Yang kami lihat dari risalah-risalah, yang kami ketahui, yang kami ingat, itu yang terkait dengan BUMN saja," lanjutnya.

Dijelaskannya pelaku-pelaku yang memang diberikan pembahasan soal impor gula tersebut adalah BUMN.

"Itu adalah bulog, PTPN, PPI, namun yang swasta kami tidak pernah, seingat saya kami tidak menyebutkan siapa-siapa pihak-pihak yang non BUMN tersebut," tandasnya.

Baca juga: Tom Lembong Keberatan Jaksa Tak Hadirkan Saksi Eks Menteri BUMN, Namun Keterangannya Tetap Dibacakan

Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada;

-Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)

-Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)

-Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)

-Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI)

-Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)

-Wisnu Hendra ningrat melalui PT Andalan Furnindo (AF)

-Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International (DSI)

-Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur (BMM)

-Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas (KTM)

-Ramakrishna Pradad Venkathesa Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS).

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian memberikan surat Pengakuan Impor atau Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016," kata Jaksa saat bacakan berkas dakwaan.

Tom kata Jaksa juga memberikan surat pengakuan sebagai importir kepada sembilan pihak swasta tersebut untuk mengimpor GKM untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

Padahal menurut Jaksa, perusahaan swasta tersebut tidak berhak melakukan mengolah GKM menjadi GKP lantaran perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

"Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi," kata Jaksa.

Selain itu Tom Lembong juga didakwa melakukan izin impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada PT AP milik Tony Wijaya di tengah produksi gula kristal putih dalam negeri mencukupi.

Baca juga: Swasta Impor Gula Tanpa Rekomendasi, Sidang Tom Lembong Ungkap Skema Izin Bermasalah

Tak hanya itu, dijelaskan Jaksa, bahwa pemasukan atau realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut juga dilakukan pada musim giling.

Dalam kasus ini kata jaksa Tom juga melibatkan perusahaan swasta untuk melakukan pengadaan gula kristal putih yang dimana seharusnya hal itu melibatkan perusahaan BUMN.

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan atau pasar murah," jelasnya.

Dalam dakwaannya Tom juga dianggap telah memperkaya diri sendiri dan 10 pihak swasta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, Tom Lembong menurut Jaksa telah kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 atau Rp 578 Miliar.

Angka tersebut ditemukan berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved