Senin, 29 September 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

6 Alasan Zarof Ricar Divonis Penjara 16 Tahun, Berkurang dari Tuntutan Jaksa 20 Tahun: Faktor Usia

Berikut enam pertimbangan majelis hakim dalam menentukan hukuman penjara 16 tahun bagi Eks Pejabat MA Zarof Ricar, lebih sedikit dari tuntutan jaksa.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
VONIS SUAP - Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/5/2025). Majelis hakim memvonis Zarof Ricar dengan pidana 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, berikut enam pertimbangan majelis hakim dalam menentukan hukuman bagi Eks Pejabat MA tersebut. 

Di mana pidana maksimal harusnya diberikan dalam keadaan kasus yang benar-benar luar biasa.

"Menimbang bahwa berdasarkan prinsip ultima ratio, pidana maksimal seharusnya dijatuhkan hanya dalam keadaan benar-benar luar biasa, dimana dalam kasus ini perlu dipertimbangkan," imbuh Ketua Majelis Hakim Rosihan.

4. Tak Ada Korban Jiwa

Menurut Ketua Majelis Hakim Rosihan, keterlibatan Zarof Ricar dalam kasus suap Ronald Tannur ini, dinilai tak menimbulkan korban jiwa secara langsung.

Selain itu, tak ada indikasi kekerasan di dalamnya.

"Tidak ada korban jiwa atau korban fisik langsung kepada orang lain, tidak ada kekerasan dalam tindak kejahatan, potensi pemulihan kerugian negara melalui perampasan aset dan nilainya jauh dari kerugian," ungkapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Zarof Ricar Divonis 16 Tahun, Terbukti Dalangi Suap Rp5 M Bebaskan Ronald Tannur

5. Bersikap Kooperatif selama Persidangan

Majelis hakim menilai selama persidangan Zarof Ricar selalu bersikap kooperatif.

Sehingga berdampak pada tidak terhambatnya proses peradilan.

"Menimbang bahwa bersikap kooperatif selama persidangan dapat menjadi pertimbangan, yaitu hadir di setiap persidangan tanpa upaya menghindar."

"Memberikan keterangan walaupun sepenuhnya tidak melakukan kesalahan, tidak melakukan hal yang menghambat proses peradilan," jelas Rosihan.

Baca juga: Tahan Tangis, Hakim Sebut Perbuatan Zarof Ricar Cederai dan Hilangkan Kepercayaan Publik Terhadap MA

6. Jadi Tersangka di Perkara Lain

Ketua Majelis Hakim Rosihan menyebut, selain menjadi terdakwa kasus suap Ronald Tannur, Zarof Ricar juga menjadi tersangka dalam kasus pidana lainnya.

Yakni kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang hingga kini masih dalam tahap penyidikan oleh Kejagung.

Sehingga, ada kemungkinan Zarof Ricar mendapat hukuman pidana lain dalam kasus TPPU ini.

Hukuman pidana kasus TPPU ini, juga tidak bisa diakumulasi dengan hukuman kasus suap Ronald Tannur sebelumnya.

"Menimbang bahwa terdakwa juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU yang kini masih tahap penyidikan oleh Kejagung."

"Sehingga sangat mungkin terdakwa diajukan lagi dalam perkara baru karena tidak diakumulasi dengan perkara ini," jelasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Baca berita lainnya terkait Anak Legislator Bunuh Pacar.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan