Senin, 29 September 2025

Menkum Supratman Ungkap PP Pemberantasan Judi Online Bakal Selesai dalam Waktu Dekat

Supratman bisa memastikan demikian Kemenkum memiliki wewenang dan tugas untuk melakukan harmonisasi terhadap PP tersebut

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
PP PEMBERANTASAN JUDOL - Menteri Hukum RI (Menkum) Supratman Andi Agtas saat jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum RI (Kemenkum), Kuningan, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Supratman menyatakan, PP terkait pemberantasan judi online (judol) akan rampung dalam waktu dekat (Rizki Sandi Saputra) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum RI (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan, Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberantasan judi online (judol) sedang dalam tahap harmonisasi. 

Bahkan kata Supratman beleid tersebut akan selesai dalam waktu dekat.

"Sekarang sudah lagi diharmonisasi dalam waktu dekat, akan segera selesai ya," Supratman saat jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum RI (Kemenkum), Kuningan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Supratman bisa memastikan demikian, karena kata dia, Kemenkum memiliki wewenang dan tugas untuk melakukan harmonisasi terhadap PP tersebut.

"Kebetulan untuk yang itu kan (PP Judol) memang di Kementerian Hukum yang, apa namanya, yang diberi tugas untuk melakukan harmonisasi. Dan waktu dekat pasti selesai," kata Supratman.

Terlebih kata Supratman, pemerintah memiliki fokus pada upaya memberantas praktik judol di Indonesia.

Baca juga: Fakta Wanita Muda di Rejang Lebong Gelapkan Uang Rumah Sakit Rp 516 Juta, Duit Ludes Untuk Judol

Dirinya bahkan menyinggung soal pesan Presiden RI Prabowo Subianto untuk kabinetnya memberantas praktik tersebut karena memiliki dampak buruk yang luas.

"Presiden Prabowo Subianto juga sudah menekankan untuk melakukan upaya-upaya dalam rangka melakukan pencegahan terkait dengan judol. Karena dampaknya begitu besar," ungkap dia.

Terkini, Supratman menyatakan, dirinya masih menunggu laporan dari Ditjen Perundang-Undangan Kemenkum untuk mengetahui detail materi yang nantinya ada di dalam PP pemberantasan judol tersebut.

"Nah karena itu, saat ini masih saya lagi menunggu laporan dari Direktorat Jenderal Perundang-undangan terkait dengan materi muatan yang saat ini sementara dimatangkan di antara seluruh kementerian," kata Supratman.

"Tapi intinya sekali lagi, PP ini lebih menekankan bahwa upaya, pencegahan maupun penindakannya bisa lebih maksimal," tukasnya. 


Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital RI (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberantasan Judi Online (PP Judol) saat ini masih dalam proses finalisasi di Kementerian Hukum (Kemenkum). 

Pernyataan itu disampaikan Meutya dalam acara “Klik Aman, Anak Nyaman: Bijak Gawai, Cerdas Online” di Makassar, Senin (16/6/2025).

"PP Judol sekarang ada di Kementerian Hukum, jadi update terakhir itu dari Kementerian Hukum yang berhak,” kata Meutya dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/6/2025).

Menurut Meutya, terakhir kali dirinya mendapat pembaruan informasi dari Kemenkum, proses penyusunan regulasi tersebut sudah berada di tahap penyelesaian. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan