Senin, 29 September 2025

Fakta Wanita Muda di Rejang Lebong Gelapkan Uang Rumah Sakit Rp 516 Juta, Duit Ludes Untuk Judol

RH, wanita muda berusia 29 tahun di Rejang Lebong, Bengkulu menggelapkan uang rumah sakit sebesar Rp 516 juta. Uang hasil kejahatan habis untuk Judol.

Penulis: Adi Suhendi
M Rizki Wahyudi/ Tribunbengkulu.com
PENGGELAPAN - Tersangka RH (29) saat digiring Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, Senin (16/6/2025). Perempuan muda ini diamankan karena menggelapkan dana di rumah sakit Anissa Curup Rejang Lebong Bengkulu. 

TRIBUNNEWS.COM, REJANG LEBONG - RH, wanita muda berusia 29 tahun di Rejang Lebong, Bengkulu menggelapkan uang rumah sakit sebesar Rp 516 juta.

Kini wanita asal Talang Ulu Kecamatan Curup Utara, Rejang Lebong tersebut ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Satreskrim Polres Rejang Lebong.

Kasus terungkap setelah pihak rumah sakit melaporkan kasus tersebut pada Februari 2025. 

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Reno Wijaya, melalui Kanit Pidum, Ipda Andhar Wicaksono, mengatakan penggelapan yang dilakukan RH terjadi saat RH menjabat sebagai bendahara atau manajer keuangan di Rumah Sakit Annisa Curup.

"Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, tersangka akhirnya kami tahan. Ia diduga kuat telah menyalahgunakan jabatannya untuk keuntungan pribadi," kata Ipda Andhar Wicaksono dikutip dari Tribunbengkulu.com, Senin (16/6/2025).

Baca juga: Penggelapan Bermodus Pembiayaan Motor Terbongkar di Kendari, Polisi Dalami Jaringan Pelaku

Fakta Aksi RH Gelapkan Uang Rumah Sakit

  • Terungkap Dari Hasil Audit

Aksi RH gelapkan uang rumah sakit ratusan juta rupiah terungkap setelah pihak rumah sakit melakukan audit internal.

"Berdasarkan hasil audit internal dari pihak RS, total kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp 516 juta," kata Ipda Andhar Wicaksono.

Baca juga: Jan Hwa Diana jadi Tersangka Penggelapan Ijazah, 108 Lembar Ijazah Disembunyikan di Rumah Surabaya

Temuan tersebut kemudian dilaporkan pihak rumah sakit kepada polisi pada 12 Februari 2025.

Laporan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/29/II/2025/SPKT/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi pun akhirnya menetapkan RH sebagai tersangka pada 4 Juni 2025.

RH pun akhirnya ditahan pada 10 Juni 2025.

  • Modus RH Gelapkan Uang Rumah Sakit

Ipda Andhar Wicaksono mengungkap RH melakukan aksinya secara sistematis dengan memalsukan laporan keuangan internal rumah sakit.

Modus operandi yang digunakan terbilang rapi dan berlangsung cukup lama.

Hal tersebut yang membuat pihak rumah sakit tidak langsung bisa mendeteksi kejahatan RH. 

"Modusnya ini pelaku memanipulasi laporan keuangan dengan cara tidak melaporkan transaksi secara riil, kemudian menyusun laporan keuangan yang telah disesuaikan untuk menutupi penggelapan uang tersebut," ujar Ipda Andhar Wicaksono

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan