Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Taspen, Sidang Dilanjutkan
Majelis Hakim menolak seluruh isi eksepsi terdakwa dan sebut keberatan-keberatan tidak dapat menggugurkan atau membatalkan surat dakwaan
Penulis:
Erik S
Editor:
Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
EKSEPSI DITOLAK - Mantan Direktur Utama (Dirut) Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih ketika ditahan KPK atas kasus dugaan korupsi investasi fiktif, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025) malam.
Di mana hakim menolak seluruhnya eksepsi atas kedua orang terdakwa yaitu ANS Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto," ujar jubir KPK Budi Prasetyo lewat keterangan tertulis, Selasa (17/6/2025).
Atas ditolaknya eksepsi Antonius Kosasih dan Ekiawan, kata Budi, tim jaksa penuntut umum (JPU) akan melanjutkan ke tahap pembuktian.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Senin, 23 Juni 2025 pukul 09.00 WIB.
Baca Juga
Adelin Lis Gugat UU Tipikor, Hakim MK: Kok Pelanggaran Administratif Bisa Kena? |
![]() |
---|
Korupsi Gerobak Dagang Kemendag Rp61,5 Miliar, Mashur Divonis 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
UU Tipikor Ibarat Palugada, Hakim MK: Penjual Ketoprak di Pinggir Jalan Bisa Kena |
![]() |
---|
Pengamat Sebut Penetapan Nadiem Sebagai Tersangka Tak Lepas dari Rumusan Pasal 2 & 3 UU Tipikor |
![]() |
---|
Hakim Djuyamto Tidak Membantah Terima Pelicin untuk Vonis CPO, Mengaku Uangnya Dibawa ke Solo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.