KPK Periksa Kepala BPH Migas 7 Jam di Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN-Isar Gas
KPK merampungkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati, Senin (16/6/2025) sore.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati, Senin (16/6/2025) sore.
Erika diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Isar Gas/ PT Inti Alasindo Energy (IAE) tahun 2017–2021.
Erika diketahui hadir di gedung KPK pukul 09:45 WIB
Pantauan Tribunnews.com, Erika Retnowati keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekira pukul 17:02 WIB. Ia ditemani beberapa staf.
"Kami sebagai badan pengatur, kami dikonfirmasi mengenai aturan-aturan yang berlaku untuk penyaluran gas bumi, itu saja sih," ucap Erika kepada wartawan.
Baca juga: KPK Periksa Jobi Triananda Hasyim, Arso Sadewo, dan Fanshurullah Asa Terkait Kasus PGN
Selain terkait aturan yang mengatur soal penyaluran gas bumi, Erika juga dikonfirmasi penyidik ihwal wewenang BPH Migas dalam mengawasi penyaluran gas bumi dimaksud.
"Dan juga bagaimana tugas dan fungsi BPH Migas dalam pengawasan untuk penyaluran gas bumi. Cuma seputar itu saja," tutur Erika.
Wartawan kemudian bertanya seputar kebijakan-kebijakan di dalam proses jual beli gas antara PGN dengan IAE/Isar Gas.
Erika menyebut proses jual beli gas antara PGN dengan IAE melalui skema B2B (Bussines to Bussines).
Baca juga: Sosok Fanshurullah Asa, Ketua KPPU Diperiksa KPK Soal Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
Istilah B2B merujuk pada jenis transaksi bisnis di mana suatu perusahaan menjual produk atau layanan kepada perusahaan lain, bukan kepada konsumen individu.
Singkatnya, B2B adalah transaksi antara dua entitas bisnis.
"Wah kalau itu kan B2B ya," ucap Erika.
Namun, Erika enggan menjawab ketika ditanya soal pengetahuannya terkait proses jual beli gas pada 2021 tersebut.
Diketahui Erika mulai menjabat sebagai Kepala BPH Migas pada 2021.
KPK telah menetapkan Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN periode 2016–Agustus 2019 dan Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isargas tahun 2011–22 Januari 2024 sekaligus Komisaris PT IAE tahun 2006–22 Januari 2024 sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya ditahan sejak 11 April 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.