Kelompok Bersenjata di Papua
Soal Tewasnya Abral Wandikbo: Koalisi Sipil Sebut Bantu Aparat, TNI Ungkap Korban adalah Anggota OPM
Perbedaan temuan terjadi antara Koalisi Sipil dan TNI soal tewasnya warga Nduga bernama Abral Wandikbo. Disebut Abral dalam kondisi termutilasi.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Kematian Abral Wandikbo, pemuda berusia 27 tahun yang merupakan warga Kampung Yuguru, Distrik Mebarok, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, menimbulkan pertanyaan.
Pasalnya, ada perbedaan temuan antara Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia (YKKMP) dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kasus HAM dengan TNI.
Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, tewasnya Abral akibat disiksa dan dibunuh di luar proses hukum atau extrajudicial killing.
Selain itu, Abral juga disebut bukanlah anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Bahkan, disebut oleh Koalisi Masyarakat Sipil, korban kerap membantu aparat dalam pembangunan fasilitas bagi masyarakat.
Sementara, menurut TNI, Abral merupakan salah satu anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang ditangkap saat Operasi Penindakan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi bahkan menyebut Abral sempat melarikan diri saat akan ditangkap dengan cara melompat dari jurang.
Koalisi Masyarakat Sipil: Abral Korban Extra Judicial Killing, Diduga Dilakukan TNI
Dikutip dari rilis pers di laman Amnesty Internasional pada Minggu (15/6/2025), Abral tewas dalam kondisi mengenaskan di mana jasadnya ditemukan dalam kondisi termutilasi.
Baca juga: Sosok Yekis Wanimbo, Anggota KKB Buronan Pembakar Kamp PT Unggul, Sudah Diringkus
Diduga, Abral adalah korban penyiksaan berat oleh TNI sebelum akhirnya dibunuh.
"Baru pada 25 Maret 2025, Abral ditemukan telah meninggal dunia dalam kondisi yang sangat mengenaskan. Tubuhnya termutilasi, telinga, hidung, dan mulut hilang, kaki dan betis melepuh serta kedua tangan terikat dengan borgol plastik (plasticuff)," kata Koalisi Masyarakat Sipil.
Adapun sebelum dibunuh, korban diduga ditangkap secara sewenang-wenang oleh anggota TNI saat melakukan operasi militer pada akhir Maret 2025 lalu.
"Pada 22 Maret 2025, Abral ditangkap secara sewenang-wenang oleh aparat TNI saat memeriksa rumah warga satu per satu. Dia ditangkap tanpa alasan yang jelas dan tanpa bukti yang sah serta tanpa didampingi kuasa hukum."
"Ia kemudian dibawa ke pos TNI di lapangan terbang Yuguru dan tidak pernah kembali," jelas Koalisi Masyarakat Sipil.
Sebelum kasus tewasnya Abral, Koalisi Masyarakat Sipil juga memperoleh laporan terkait perusakan rumah warga dan fasilitas umum yang diduga dilakukan oleh aparat TNI.
Hal serupa juga ditemukan oleh Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) setelah melakukan investigasi. Adapun peristiwa perusakan tersebut terjadi pada 22-24 Februari 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.