Cegah Sengketa, Kemenag dan BWI Rumuskan Kerangka Regulasi Nasional Wakaf
Regulasi yang kuat jadi sangat penting, agar seluruh proses sertifikasi dan pengelolaan tanah wakaf memiliki dasar hukum.
“Kami terus mendorong adanya harmonisasi regulasi, termasuk sinkronisasi antara Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, dan Keputusan Menteri Agama. Semua harus saling menguatkan, bukan berjalan sendiri-sendiri,” ujar Jaja.
Ia menambahkan, berbagai tantangan di lapangan muncul bukan karena kurangnya niat baik, melainkan karena belum adanya kepastian teknis.
“Misalnya soal tanah pengganti PSN, kapan bisa AJB (Akta Jual Beli), kapan bisa LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara). Ini semua harus kita perjelas dalam regulasi,” paparnya.
Menurutnya, selain penguatan regulasi, pendekatan sosial kepada masyarakat juga diperlukan agar proses sertifikasi wakaf dapat diterima secara hukum, budaya, dan spiritual.
Ditjen Bimas Kristen Minta Masyarakat Waspada Penipuan Bermodus Bantuan Gereja |
![]() |
---|
Kemenag Segera Cairkan Insentif bagi 670 Dosen Ma’had Aly, Begini Mekanisme Pencairannya |
![]() |
---|
Viral Surat MBG Minta Orang Tua Tak Tuntut Jika Siswa Keracunan, Pihak Sekolah Sebut Sudah Clear |
![]() |
---|
Kemenag Ingatkan Bahaya Krisis Iklim: Keterlibatan Menjaga Lingkungan Juga Bagian dari Agama |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Modul 3.5 Pengelolaan Literasi dan Dokumentasi Rumah Ibadah PINTAR Kemenag |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.