Senin, 29 September 2025

Tambang Nikel di Raja Ampat

Bahas Persoalan Tambang Nikel di Raja Ampat, AMPI Gelar Diskusi di Kampus UNJ

Menurut Jerry, kebijakan tersebut menjadi contoh nyata bahwa pengelolaan sumber daya alam di Indonesia harus berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Ist/dok AMPI
BAHAS TAMBANG NIKEL - Dewan Pimpinan Pusat Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) menggelar kegiatan “AMPI Goes to Campus” di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Jumat (13/6/2025) lalu. (HO/Dok. AMPI) 

“Langkah pemerintah menertibkan izin tambang di Raja Ampat adalah bagian dari upaya penataan sektor pertambangan agar lebih berkelanjutan. Saya mendukung penuh kebijakan pencabutan izin tambang ini, tetapi ke depan hilirisasi juga harus diperkuat," ungkap Kevin.

Pemerintah: IUP Dicabut karena Pertimbangan Lingkungan

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Istana Negara. Rapat tersebut membahas keberadaan tambang di kawasan geopark Raja Ampat yang dinilai menimbulkan potensi kerusakan lingkungan.

Usai rapat, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pencabutan IUP dilakukan terhadap empat perusahaan, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham.

"Atas petunjuk Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin tambang di empat perusahaan yang ada di Raja Ampat. Kemudian kita Ratas dan juga dari (Kementerian) Lingkungan Hidup juga sampaikan memang dalam implementasi empat perusahaan itu ada pelanggaran dalam konteks lingkungan," kata Bahlil.

Ia menambahkan, izin keempat perusahaan tersebut dikeluarkan sebelum status geopark Raja Ampat ditetapkan. Kini, dengan Raja Ampat ditargetkan menjadi destinasi wisata kelas dunia, pelestarian kawasan menjadi prioritas utama.

"Kawasan ini menurut kami harus dilindungi dengan melihat kelestarian biota laut. Izin-izin ini diberikan sebelum ada geopark. Sementara itu, Presiden ingin menjadikan Raja Ampat jadi wisata dunia," imbuhnya.

Sementara itu, izin usaha tambang milik PT Gag Nikel, anak usaha BUMN Antam, tetap dipertahankan pemerintah karena dinilai memenuhi ketentuan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan