Senin, 6 Oktober 2025

Gaji Hakim

Gaji Hakim Naik 280 Persen, Pengamat: Harus Dibarengi Penguatan Pengawasan

Kenaikan gaji harus benar-benar membuat kinerja hakim makin profesional dan terhindar dari praktik koruptif.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Willem Jonata
Tribunnews.com/Ibriza
Ilustrasi ruang sidang. 

Besaran kenaikan gaji bervariasi disesuaikan dengan golongan.

"Di mana kenaikan yang tertinggi mencapai 280 persen dan golongan yang naik tertinggi adalah golongan yang paling Junior paling bawah," katanya.

Presiden memastikan bahwa kenaikan gaji semua hakim saat ini signifikan dan diharapkan naiknya gaji, unsur yudikatif menjadi kuat.

Presiden mengaku bahwa kenaikan gaji hakim sekarang ini masih kurang. Pasalnya slama 18 tahun hakim tidak menerima kenaikan gaji.

"Saya sebenarnya masih anggap ini kurang besar tapi sudahlah, 18 tahun hakim tidak menerima 3 persen saja enggak terima, benar? 5 persen saja tidak terima, benar? hari ini presiden Prabowo Subianto ambil keputusan naik yang paling junior 280 persen," pungkasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved