Gaji Hakim
Gaji Hakim Naik 280 Persen, Pengamat: Harus Dibarengi Penguatan Pengawasan
Kenaikan gaji harus benar-benar membuat kinerja hakim makin profesional dan terhindar dari praktik koruptif.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji hakim hingga 280 persen guna memperbaiki fondasi keadilan dari akar rumput.
Menurut Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia Ali Rif’an fokus kebijakan ini meningkatkan kesejahteraan para hakim muda terutama yang bertugas di daerah.
“Wajah keadilan di Indonesia bukan hanya ditentukan oleh gedung-gedung megah di kota besar tapi juga oleh integritas dan kesejahteraan hakim-hakim muda di pelosok negeri,” katanya dalam keterangan Jumat (13/6/2025).
Baca juga: Pimpinan Komisi III DPR: Kenaikan Gaji Hakim Harus Diimbangi Kinerja yang Makin Profesional
Ali menjelaskan, beban profesional yang dipikul para hakim muda terbilang sangat besar.
Mereka harus memutus perkara yang bernilai miliaran hingga triliunan rupiah, sementara kondisi hidup mereka jauh dari laik.
Tak sedikit dari mereka yang ditempatkan di lokasi terpencil dengan fasilitas terbatas, namun tetap dituntut menjaga independensi dan integritas.
“Kenaikan gaji hingga 280 persen bukan angka fantastis, melainkan bentuk keadilan struktural yang selama ini terabaikan,” tegas Ali.
Ali menekankan bahwa perhatian Presiden terhadap kelompok hakim termuda adalah simbol penting dari arah reformasi hukum yang berorientasi pada pembenahan di lapisan paling dasar.
Meski begitu, dia mengingatkan bahwa reformasi tak hanya berhenti pada aspek kesejahteraan.
“Kenaikan gaji harus dibarengi dengan penguatan pengawasan, pendidikan berkelanjutan, dan budaya integritas. Kita ingin pengadilan yang tidak hanya bersih namun juga berani dan berempati,” katanya.
Dalam konteks lebih luas, kenaikan gaji harus benar-benar membuat kinerja hakim makin profesional dan terhindar dari praktik koruptif, sehingga citra publik terhadap lembaga peradilan di Indonesia makin positif dan optimistik.
"Tentu kenaikan gaji harus benar-benar membuat kinerja hakim makin profesional dan terhindar dari praktik koruptif," tukasna.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji bagi para hakim. Hal itu disampaikan Presiden saat menghadiri pengukuhan hakim MA di gedung Mahkamah Agung, pada Kamis, (12/6/2025).
"Saya Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia ke-8 hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan," kata Prabowo.
Gaji para hakim dinaikan demi menaikan tingkat kesejahteraan hakim.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.