Senin, 29 September 2025

Tambang Nikel di Raja Ampat

Pencabutan IUP Perusahaan Tambang di Raja Ampat Dinilai Perkuat Komitmen RI Terhadap Geopark Dunia

Status geopark bukan hanya tentang pengakuan atas keindahan alam, tetapi juga mengandung kewajiban untuk menjaga kelestarian geologi.

dok.
TAMBANG NIKEL - Aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Status geopark Raja Ampat bukan hanya tentang pengakuan atas keindahan alam, tetapi juga mengandung kewajiban untuk menjaga kelestarian geologi, ekosistem laut, serta budaya masyarakat setempat melalui tata kelola yang profesional dan partisipatif. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, dinilai memperkuat Raja Ampat sebagai bagian dari UNESCO Global Geopark, yang telah diakui sejak tahun 2023.

Anggota Komisi XII DPR RI, Dewi Yustisiana mengatakan, keputusan ini sangat relevan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penataan Kawasan Hutan dan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, yang memberikan landasan hukum bagi negara untuk menyelesaikan tumpang tindih perizinan, menegaskan fungsi konservasi, serta menata ulang praktik industri ekstraktif agar sejalan dengan prinsip keberlanjutan.

"Pencabutan izin di Raja Ampat bukan hanya tindakan administratif, tetapi bagian dari pesan kuat bahwa Indonesia sedang menata ulang arah pengelolaan sumber daya alam. Kita ingin dunia melihat bahwa pertambangan di Indonesia bisa dan harus dilakukan secara hijau, adil, dan bertanggung jawab,” ujar Dewi dikutip, Jumat (13/6/2025).

Baca juga: Komnas HAM: Tambang Nikel di Raja Ampat Bertentangan dengan Hak atas Lingkungan Hidup yang Sehat

Menurutnya, status geopark bukan hanya tentang pengakuan atas keindahan alam, tetapi juga mengandung kewajiban untuk menjaga kelestarian geologi, ekosistem laut, serta budaya masyarakat setempat melalui tata kelola yang profesional dan partisipatif.

Sehingga, kata Dewi, keberhasilan penataan di Raja Ampat harus menjadi model bagi daerah lain, khususnya dalam menyelaraskan investasi dengan perlindungan lingkungan. 

Dia mendorong agar praktik pertambangan hijau yakni kegiatan tambang yang meminimalkan emisi, merehabilitasi lingkungan, dan mendukung kesejahteraan masyarakat dijadikan standar nasional ke depan.

Selain itu, Dewi mengajak kementerian terkait, pemerintah daerah, dan pelaku usaha untuk menjadikan momentum ini sebagai awal dari harmonisasi antara ekologi dan ekonomi.

"Melalui penguatan tata kelola kawasan, edukasi publik, serta pengembangan ekonomi berbasis ekowisata dan ekonomi biru yang melibatkan masyarakat lokal secara langsung," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan