Senin, 29 September 2025

Tambang Nikel di Raja Ampat

Greenpeace Apresiasi Pemerintah Cabut 4 IUP Nikel di Raja Ampat, tapi Sebut Belum Cukup

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah mencabut 4 IUP di Raja Ampat.

TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
LOKASI TAMBANG NIKEL - Alat berat terparkir di area tambang PT. Gag Nikel di Pulau Gag, Distrik Waigeo Barat, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Minggu (8/6/2025). Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah mencabut 4 IUP di Raja Ampat. 

TRIBUNNEWS.COM - Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Meski begitu, Iqbal menekankan bahwa hal yang diminta ialah perlindungan secara menyeluruh terhadap wilayah di Raja Ampat dan pulau-pulau kecil di Indonesia yang sudah dibebani oleh izin pertambangan.

"Jadi empat ini memang langkah yang baik yang perlu diapresiasi bahwa pemerintah mengakui mereka pernah membuat kesalahan," ucap Iqbal dalam acara ROSI di Kompas TV, Kamis (12/6/2025).

Lebih lanjut, Iqbal menyatakan bahwa pihaknya menyayangkan IUP dari PT Gag Nikel, anak perusahaan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. atau Antam itu tak dicabut.

Padahal, lokasi pertambangannya sama-sama berada di pulau kecil sehingga seharusnya tak ada diskriminasi dalam meletakkan hukum.

"Diskriminasi berlanjut kepada kawan-kawan kita, saudara-saudara kita di Pulau Wawonii saudara-saudara kita di Pulau Kabaena, saudara-saudara kita di Weda." 

"Saat ini karena dengan tingginya hilirisasi, industri hilisasi nikel di sana, di dalam tubuh mereka itu sudah terdapat logam berat, ada arsenik, ada merkuri itu sudah ada bukti nyatanya," tutur Iqbal.

Oleh sebab itu, Iqbal menilai pencabutan empat IUP di Raja Ampat masih belum cukup sehingga pihaknya meminta pemerintah untuk mengevaluasi seluruh izin pertambangan yang sudah mereka terbitkan.
 
"Ini menjadi momentum pemerintah, empat penutupan tadi tidak cukup sehingga kami meminta pemerintah untuk mengevaluasi seluruh izin-izin yang sudah mereka terbitkan," tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut empat dari lima IUP di wilayah Raja Ampat.

Empat IUP yang dicabut terdiri atas PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Baca juga: Greenpeace Indonesia Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat

Sementara satu-satunya IUP yang tidak dicabut adalah PT Gag Nikel.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, keempat IUP tersebut diterbitkan oleh pemerintah daerah pada sekitar tahun 2004 dan 2006. 

Hal ini karena pada saat itu aturan menerbitkan IUP dilakukan oleh pemerintah daerah.

Pemberian IUP ini juga dilakukan sebelum Raja Ampat ditetapkan sebagai Geopark.

"Mulai terhitung hari ini, pemerintah mencabut 4 IUP di Raja Ampat," ujarnya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan