Minggu, 5 Oktober 2025

Kepala BNN Marthinus Hukom: Pemusnahan 2 Ton Sabu Bukti Transparansi Penegakan Hukum

Badan Narkotika Nasional (BNN) melibatkan keterlibatan publik dalam pemusnahan 2 ton sabu sebagai bentuk transparansi penegakan hukum narkoba.

Penulis: Sanusi
Editor: Wahyu Aji
KOMPAS.com/PARTAHI FERNANDO WILBERT SIRAIT
BARANG BUKTI SABU - Petugas gabungan menunjukkan bukti 2 ton sabu yang diamankan dari kapal Sea Dragon Tarawa di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada 2 Mei. Konferensi pers digelar di Batam, Kepri, Senin (26/5/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) melibatkan keterlibatan publik dalam pemusnahan 2 ton sabu sebagai bentuk transparansi penegakan hukum narkoba.

Masyarakat bahkan diberi kesempatan langsung untuk memeriksa jenis dan bobot barang bukti sebelum dimusnahkan.  

Kepala BNN Marthinus Hukom menjelaskan, sabu tersebut dikemas dalam 67 kardus berbentuk teh China dengan berat total 2.115.130 gram.

 

Sebagian kecil (2.009 gram) disisihkan untuk keperluan laboratorium.  

Hukom juga meminta media dan masyarakat mengawasi proses hukum kasus ini hingga tuntas.

"BNN menjamin semua prosedur akuntabel dan sesuai hukum," tegasnya di Batam, Kamis (12/6/2025). 

Seruan ini sekaligus menegaskan perang terhadap sindikat narkoba domestik maupun internasional.  

Karenanya Hukom sebagai Kepala BNN RI menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. 

Yang telah merumuskan Asta Cita dan program prioritas pencegahan dan pemberantasan narkoba sebagai landasan moral dan spirit bagi seluruh penegak hukum di Indonesia.

Dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan narkoba secara konsisten untuk menyelamatkan generasi bangsa dan mewujudkan Indonesia emas tahun 2045 .   
    
Dalam pemusnahan narkoba kali ini, selaras dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Narkotika Indonesia (UU No. 35 Tahun 2009) yang secara spesifik mengatur pemusnahan barang bukti narkotika, terutama Pasal 76 yang mengatur tentang; Sanksi jika Melanggar Prosedur. 

Yang menyebutkan setiap pejabat yang dengan sengaja tidak memusnahkan Narkotika yang telah dirampas untuk negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.  

Baca juga: Profil Komjen Marthinus Hukom, Jenderal Kuak Peran Dewi Astutik TKW Ponorogo Penyelundup Sabu 2 Ton

Dan praktik dalam kasus Pemusnahan 2 Ton Sabu oleh BNN (2025) berdasar hukum Pasal 69–72 UU Narkotika, tentang Prosedur pemusnahan yang menjelaskan barang bukti telah mendapat penetapan dari Kejaksaan. Sebagian kecil (2.009 gram) disisihkan untuk drug profiling, dan pemusnahan terbuka dengan melibatkan masyarakat (sesuai Pasal 70 ayat 3).

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved