Kepala BNN Marthinus Hukom: Pemusnahan 2 Ton Sabu Bukti Transparansi Penegakan Hukum
Badan Narkotika Nasional (BNN) melibatkan keterlibatan publik dalam pemusnahan 2 ton sabu sebagai bentuk transparansi penegakan hukum narkoba.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) melibatkan keterlibatan publik dalam pemusnahan 2 ton sabu sebagai bentuk transparansi penegakan hukum narkoba.
Masyarakat bahkan diberi kesempatan langsung untuk memeriksa jenis dan bobot barang bukti sebelum dimusnahkan.
Kepala BNN Marthinus Hukom menjelaskan, sabu tersebut dikemas dalam 67 kardus berbentuk teh China dengan berat total 2.115.130 gram.
Sebagian kecil (2.009 gram) disisihkan untuk keperluan laboratorium.
Hukom juga meminta media dan masyarakat mengawasi proses hukum kasus ini hingga tuntas.
"BNN menjamin semua prosedur akuntabel dan sesuai hukum," tegasnya di Batam, Kamis (12/6/2025).
Seruan ini sekaligus menegaskan perang terhadap sindikat narkoba domestik maupun internasional.
Karenanya Hukom sebagai Kepala BNN RI menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Yang telah merumuskan Asta Cita dan program prioritas pencegahan dan pemberantasan narkoba sebagai landasan moral dan spirit bagi seluruh penegak hukum di Indonesia.
Dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan narkoba secara konsisten untuk menyelamatkan generasi bangsa dan mewujudkan Indonesia emas tahun 2045 .
Dalam pemusnahan narkoba kali ini, selaras dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Narkotika Indonesia (UU No. 35 Tahun 2009) yang secara spesifik mengatur pemusnahan barang bukti narkotika, terutama Pasal 76 yang mengatur tentang; Sanksi jika Melanggar Prosedur.
Yang menyebutkan setiap pejabat yang dengan sengaja tidak memusnahkan Narkotika yang telah dirampas untuk negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
Baca juga: Profil Komjen Marthinus Hukom, Jenderal Kuak Peran Dewi Astutik TKW Ponorogo Penyelundup Sabu 2 Ton
Dan praktik dalam kasus Pemusnahan 2 Ton Sabu oleh BNN (2025) berdasar hukum Pasal 69–72 UU Narkotika, tentang Prosedur pemusnahan yang menjelaskan barang bukti telah mendapat penetapan dari Kejaksaan. Sebagian kecil (2.009 gram) disisihkan untuk drug profiling, dan pemusnahan terbuka dengan melibatkan masyarakat (sesuai Pasal 70 ayat 3).
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Badan Narkotika Nasional
sabu 2 ton
penegakan hukum
narkoba
BNN
Marthinus Hukom
SDG16-Damai, Adil dan Lembaga Tangguh
Ketegangan Memanas, Venezuela Tuding AS Cegat Kapal Nelayan di Zona Ekonomi Eksklusif Laut Karibia |
![]() |
---|
Chat WhatsApp Bongkar Kerajaan Narkoba di Inggris, Gembong Dijatuhi Hukuman 14 Tahun 8 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Kapala BNN RI Suyudi Tegaskan 3 Nilai Kunci Hadapi Tantangan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika |
![]() |
---|
Presiden Akan Ganti Kapolri? Istana Dikabarkan Kirim Surat ke DPR Soal Pergantian Jenderal Listyo |
![]() |
---|
Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Permohonan Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.