VIDEO Bareskrim Bongkar Sindikat Penjual Sisik Tenggiling: 1 Kg Dijual Rp40 Juta
Bareskrim Polri mengungkap jaringan sindikat perdagangan ilegal sisik tenggiling dengan nilai fantastis.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap jaringan sindikat perdagangan ilegal sisik tenggiling dengan nilai fantastis.
Penyidik menyita 30,5 kilogram sisik tenggiling dari tangan dua tersangka berinisial A dan RK.
Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Edy Suwandono, mengungkapkan satu kilogram sisik tenggiling diperdagangkan dengan harga sekitar Rp40 juta.
Artinya, dari total barang bukti 30,5 kilogram, nilai ekonomis yang diselamatkan mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
“Bayangkan, satu kilogram sisik tenggiling itu senilai Rp40 juta. Untuk mendapatkan 30,5 kilogram, itu ada sekitar 200 tenggiling yang harus dibunuh untuk diambil sisiknya,” ujar Edy dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Pengungkapan pada 15 Mei 2025 lalu dilakukan lantaran tenggiling sendiri merupakan salah satu hewan yang dilindungi.
"Tindak pidana pemanfaatan bagian tubuh satwa yang dilindungi. Untuk kali ini yang berhasil kami ungkap adalah jual-beli sisik Tringgiling, merupakan salah satu hewan yang dilindungi dari wilayah negara kita," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Baca juga: Tenggiling Hewan Dilindungi, Bareskrim Polri: Pembeli Bisa Dipidana
Pengungkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan pengiriman sisik tenggiling ke sebuah hotel. Setelah diselidiki, diketahui pengirim adalah tersangka A.
Sedangkan tersangka A mendapatkan sisik tenggiling itu dari tersangka RK yang berperan mencari dan membunuh tenggiling tersebut.
"Dua orang tersangka, yaitu inisial RK yang berperan mencari dan menyediakan sisik terenggiling dan tersangka inisial A yang berperan menjual kepada customer yang berminat membeli sisi tenggiling tersebut," ungkapnya.
Dari dua tersangka, kata Nunung, pihaknya berhasil menyita 30,5 kilogram sisik tenggiling yang akan diperjual belikan.
"Sisik tenggiling memiliki nilai jual sangat tinggi karena diminati untuk pengobatan tradisional dan juga dapat disalahgunakan sebagai bahan pembuatan narkotik jenis sabu," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini telah ditahan dengan dijerat pasal Pasal 40 Ayat 1, huruf F jo Pasal 21 Ayat 2, huruf C Undang-Undang No. 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Barang bukti yang berhasil disita yaitu 30,5 kilogram sisik trenggiling yang diperkirakan diperoleh dari 200 ekor trenggiling yang telah dibunuh, sehingga total nilai kerugian negara akibat perbuatan para pelaku mencapai Rp1,2 miliar," tuturnya.
Sementara itu, Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Edy Suwandono menambahkan, dalam hal ini tersangka RK memburu tenggiling di kawasan Garut, Jawa Barat.
"Dia dapat dari mana? katanya dari hutan-hutan yang ada di kecamatan Bayongbong, Garut," tuturnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.