Senin, 29 September 2025

Tambang Nikel di Raja Ampat

JATAM: Ada Dugaan Konflik Kepentingan PT GAG Nikel, Termasuk Komisaris Dijabat Pensiunan Brigjen TNI

Jatam menyoroti terkait dugaan adanya konflik kepentingan yang besar di balik eksistensi pertambangan yang dilakukan PT GAG Nikel di Raja Ampat, Papua

(Tangkap layar YouTube Tribunnews)
PT GAG NIKEL - JATAM mengatakan ada Dugaan Konflik Kepentingan PT GAG Nikel, Termasuk Komisaris Dijabat Pensiunan Brigjen TNI. (Tangkap layar YouTube Tribunnews) 

Perusahaan tambang tersebut rupanya memiliki perjalanan panjang selama operasinya di wilayah Raja Ampat.

Aktivitas eksplorasi di Pulau GAG sudah dimulai sejak 1972, dengan Izin Eksplorasi pertama.

Dua puluh enam tahun kemudian, pada 19 Januari 1998, diterbitkan Kontrak Karya (KK) oleh Presiden Soeharto, atau dapat dikatakan di era orde baru.

Masa eksplorasi berlanjut hingga 2002, perpanjangan dilakukan pada 2006–2008, kemudian studi kelayakan pada 2008–2013, dan tahap konstruksi berlangsung pada 2015–2017.

Lantas, pada 30 November 2017, Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat itu melalui Menteri Ignasius Jonan, menerbitkan Izin Operasi Produksi (IUP) dengan SK No. 430.K/30/DJB/2017.

Izin ini berlaku hingga 30 November 2047.

Penambangan secara komersial pun dimulai pada 2018

Namun, jalannya terseok saat adanya UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, di mana terdapat aturan penambangan di hutan lindung dilarang.

Tetapi, Keppres No. 41/2004 (era Presiden Megawati Soekarnoputri atau Megawati) memberi dispensasi bagi 13 perusahaan.

Termasuk PT GAG Nikel, karena sudah memiliki KK sebelum UU terbit.

Meskipun konsesinya berada dalam kawasan hutan lindung/genopark, status legal PT GAG Nikel tetap sah hingga saat ini.

Bahlil: Izin PT GAG Nikel 

Terkait kabar yang mengaitkan izin tambang di Raja Ampat tersebut dengan Joko Widodo (Jokowi), Bahlil Lahadalia membantah adanya isu tersebut, dilansir Kompas.com.

Sebab menurut dia, izin PT GAG Nikel terbit sebelum masa pemerintahan Jokowi.

Termasuk izin atau IUP empat perusahaan lainnya, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Prakasa, dan PT Nurham.

Bahlil menyebut empat perusahaan tersebut melanggar aturan lingkungan dan berada di kawasan geopark/lindung.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan