Tambang Nikel di Raja Ampat
JATAM: Ada Dugaan Konflik Kepentingan PT GAG Nikel, Termasuk Komisaris Dijabat Pensiunan Brigjen TNI
Jatam menyoroti terkait dugaan adanya konflik kepentingan yang besar di balik eksistensi pertambangan yang dilakukan PT GAG Nikel di Raja Ampat, Papua
Penulis:
garudea prabawati
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Melky Nahar, Koordinator Nasional Jaringan Masyarakat Advokasi Tambang (Jatam) menyoroti terkait dugaan adanya konflik kepentingan yang besar di balik eksistensi pertambangan yang dilakukan PT GAG Nikel di Raja Ampat, Papua.
Dugaan adanya konflik kepentingan ini termasuk terlihat dari kursi komisaris di PT GAG yang diduduki para sosok dari latar belakang yang berbeda-beda.
Ada yang berlatarbelakang organisasi masyarakat (ormas), kementerian hingga TNI.
Termasuk yang disorot Melky seorang jenderal purnawirawan TNI.
"Dan ini yang menarik jadi kita juga cek, Brigjen TNI Purnawirawan (Purn) Saptono Adji yang menduduki posisi sebagai komisaris di PT GAG Nikel," ujar Melky kepada Tribunnews, dlam acara diskusi Overview Tribunnews bertajuk 'Polemik Tambang Nikel Raja Ampat', Rabu (11/6/2025).
Melky mengatakan background Brigjen TNI Purnawirawan (Purn) Saptono Adji yang beberapa kali menjabat posisi penting di tubuh TNI.
Diketahui lulusan Akademi Militer tahun 87 di Korps Artileri ini pernah menjabat sebagai Direktur BAIS TNI hingga pernah menjadi staf Kepala BAIS TNI.
Dirinya juga pernah menjabat sebagai Asisten Khusus 1 Wakil Menteri Pertahanan Bidang Hubungan Internasional, dilansir kemhan.go.id.
Setelah pensiun dari TNI, Saptono sempat dipercaya menjadi Staf Khusus Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).
"Jadi keberadaan orang-orang ini menguatkan dugaan awal tadi bahwa pembiaran terhadap PT GAG Nikel ini karena terjadi konflik kepentingan yang besar," ujarnya.
Perjalanan Panjang PT GAG Nikel di Indonesia
Baca juga: JATAM Bongkar Rekam Jejak Lana Saria Komisaris PT Gag Nikel, Pernah Diperiksa Korupsi Tambang
Diketahui Pemerintah tetap mengizinkan aktivitas pertambangan PT GAG Nikel, anak perusahaan PT Antam, di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
PT GAG Nikel merupakan satu-satunya perusahaan nikel di Raja Ampat yang izinnya masih berlaku, dengan alasan adanya landasan hukum (KK dan IUP pemerintah pusat) dan perusahaan telah memenuhi persyaratan AMDAL, reklamasi, dan RKAB.
Sementara, Pemerintah telah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan lainnya di kawasan Raja Ampat.
4 Perusahaan tersebut yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Prakasa, dan PT Nurham.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan PT GAG Nikel tetap diizinkan melakukan pertambangan lantaran merupakan bagian dari aset negara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.