Anak Legislator Bunuh Pacar
Jaksa Ketuk Hati Ibunda Ronald Tannur, Minta Menyadari Kekeliruan Telah Memberi Suap ke Hakim
Terdakwa Meirizka Widjaja dituntut 4 tahun penjara pada perkara pemufakatan jahat kepengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pembelaan dari terdakwa Meirizka Widjaja pada perkara pemufakatan jahat kepengurusan perkara anaknya Gregorius Ronald Tannur.
Jaksa juga meminta terdakwa Meirizka Widjaja menyadari kesalahannya telah memberikan suap ke hakim.
Baca juga: Sambil Menangis, Ibu Ronald Tannur Sebut Status Terdakwa Buat Dirinya Frustrasi
Adapun hal disampaikan jaksa saat membacakan replik atau jawaban atas pledoi dari terdakwa Meirizka Widjaja dan kuasa hukumnya di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).
"Melalui replik ini penuntut umum kembali mengetuk hati terdakwa yang sepatutnya telah menyadari kekeliruannya. Serta mengajak kita semua untuk mendudukkan proses hukum ini sebagai bagian dari pembelajaran untuk terdakwa dan masyarakat luas dalam mematikan norma aturan yang melekat dalam penegakan hukum," kata jaksa di persidangan.
Baca juga: Ronald Tannur Tahan Tangis Jadi Saksi Meirizka Widjaja: Jika Saya Menuruti Ibu, Mungkin Tak di Sini
Lanjut penuntut umum, pihaknya tetap berkesimpulan dan berkeyakinan atas kebenaran uraian fakta dan analisa surat tuntutan.
Atas hal itu jaksa menolak pembelaan dari terdakwa Meirizka Widjaja dan kuasa hukumnya.
"Menolak pokok materi nota pembelian pleidoi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa," jelas jaksa di persidangan.
Kemudian jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Meirizka Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memberi suap
"Menghukum terdakwa sesuai dengan tuntutan pidana penuntut umum," tandas jaksa.
Di persidangan terdakwa Meirizka Widjaja mengajukan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum tersebut.
Meirizka Widjaja Dituntut 4 Tahun Penjara
Terdakwa Meirizka Widjaja dituntut 4 tahun penjara pada perkara pemufakatan jahat kepengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur.
Tak hanya itu jaksa juga menuntut yang bersangkutan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan dalam perkara tersebut.
Baca juga: Eksepsi Lisa Rachmat dan Meirizka Widjaja Ditolak oleh Hakim, Perkara Lanjut ke Tahap Pembuktian
Adapun hal itu disampaikan jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan untuk terdakwa di PN Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025).
"Menjatuhkan pidana kepada Meirizka Widjaja oleh kerena itu selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa di persidangan.
Di persidangan jaksa juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan untuk terdakwa.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggara pemerintahan yang bersih dari KKN," kata jaksa saat membacakan hal yang memberatkan tuntutan.
Sementara itu hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan.
Anak Legislator Bunuh Pacar
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
---|
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
---|
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.