Senin, 29 September 2025

Tambang Nikel di Raja Ampat

4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat Dicabut Izinnya, DPR: Pemerintah Jangan Jadi Makelar Tambang

DPR memberikan tanggapan terkait dicabutnya empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik empat perusahaan di wilayah Raja Ampat, Papua Barat.

TRIBUN SORONG/M FAJRI
RAJA AMPAT - Gugusan pulau indah di kawasa wisata Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya telah dicabut, ini tanggapan DPR. 

Di sisi lain, setelah adanya keputusan pencabutan, Kiki kini turut mendesak pemerintah untuk mengatasi konflik sosial yang muncul akibat adanya pertambangan di Raja Ampat.

Dia mengatakan, ada masyarakat setempat yang berujung terancam keamanannya akibat menolak tambang di Raja Ampat.

"Selanjutnya,  kami mendesak pemerintah mengatasi konflik sosial yang muncul di tengah masyarakat karena keberadaan tambang, serta memastikan keselamatan dan keamanan masyarakat yang sebelumnya menyuarakan penolakan terhadap tambang nikel di kawasan Raja Ampat," kata Kiki.

Greenpeace, kata Kiki, berharap agar langkah pemerintah melakukan evaluasi tambang nikel tak cukup berhenti di Raja Ampat saja.

Dia menginginkan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin tambang nikel di seluruh pulau-pulau kecil yang dianggap menyengsarakan masyarakat lokal.

"Kami mendesak pemerintah untuk juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin tambang tersebut."

"Seluruh pembangunan di Indonesia, khususnya di Tanah Papua, harus tetap memastikan prinsip-prinsip kemanusiaan, keadilan, pelibatan publik secara bermakna, dan persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (padiatapa) jika menyangkut masyarakat adat dan komunitas lokal," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Yohanes Liestyo P, Fransiskus Adhiyuda)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan