Kamis, 2 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Zarof Ricar Keberatan Istri dan Anaknya Dijadikan Saksi dalam Sidang Perkara Suap Ronald Tannur    

Zarof Ricar didakwa terlibat dalam dugaan suap untuk memengaruhi putusan kasasi perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG ZAROF RICAR - Eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar Usai jalani sidang pemeriksaan terdakwa atas kasus pemufakatan jahat kepengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/5/2025). Zarof berdalih bahwa dari total Rp 920 miliar yang ia miliki hanya Rp 200 miliar yang Bersumber dari Kepengurusan Perkara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Zarof Ricar menyampaikan keberatannya atas keputusan jaksa penuntut umum (JPU) yang menghadirkan istri dan dua anaknya sebagai saksi dalam perkara dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur

Dalam pleidoinya yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/6/2025), Zarof menilai langkah tersebut tidak relevan.

“Tiga di antaranya ialah keluarga saya sendiri, istri saya, dan dua putra-putri saya, yang mana saya sampaikan keberatan saya untuk mereka menjadi saksi saya,” kata Zarof.

Meski keberatan, ia menyebut keterangan ketiganya justru menguatkan ihwal dirinya tidak memiliki wewenang atau pengaruh dalam penanganan perkara, termasuk untuk mempengaruhi hakim.

Baca juga: Kejagung Pertanyakan Klaim Zarof Ricar yang Mengaku Tertekan saat Diperiksa: Apanya yang Ditekan?

"Tiga di antaranya menguatkan fakta bahwa saya tidak memiliki wewenang, pengaruh dalam penanganan sebuah perkara, apalagi dalam mempengaruhi keputusan hakim,” ujar mantan pejabat Mahkamah Agung itu.

Diketahui, Zarof Ricar didakwa terlibat dalam dugaan suap untuk memengaruhi putusan kasasi perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur

Ronald Tannur, yang sebelumnya divonis lima tahun penjara di tingkat banding karena terbukti menganiaya kekasihnya Dwi Ariyanti hingga tewas, justru divonis bebas oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi.

Dalam perkara ini, diduga ada aliran dana miliaran rupiah dari pihak keluarga Ronald Tannur yang disalurkan melalui sejumlah pihak, termasuk Lisa Rachmat dan Zarof Ricar, untuk memengaruhi hakim agung yang menangani perkara tersebut.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved