Anak Legislator Bunuh Pacar
Zarof Ricar Keberatan Istri dan Anaknya Dijadikan Saksi dalam Sidang Perkara Suap Ronald Tannur
Zarof Ricar didakwa terlibat dalam dugaan suap untuk memengaruhi putusan kasasi perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Zarof Ricar menyampaikan keberatannya atas keputusan jaksa penuntut umum (JPU) yang menghadirkan istri dan dua anaknya sebagai saksi dalam perkara dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Dalam pleidoinya yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/6/2025), Zarof menilai langkah tersebut tidak relevan.
“Tiga di antaranya ialah keluarga saya sendiri, istri saya, dan dua putra-putri saya, yang mana saya sampaikan keberatan saya untuk mereka menjadi saksi saya,” kata Zarof.
Meski keberatan, ia menyebut keterangan ketiganya justru menguatkan ihwal dirinya tidak memiliki wewenang atau pengaruh dalam penanganan perkara, termasuk untuk mempengaruhi hakim.
Baca juga: Kejagung Pertanyakan Klaim Zarof Ricar yang Mengaku Tertekan saat Diperiksa: Apanya yang Ditekan?
"Tiga di antaranya menguatkan fakta bahwa saya tidak memiliki wewenang, pengaruh dalam penanganan sebuah perkara, apalagi dalam mempengaruhi keputusan hakim,” ujar mantan pejabat Mahkamah Agung itu.
Diketahui, Zarof Ricar didakwa terlibat dalam dugaan suap untuk memengaruhi putusan kasasi perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Ronald Tannur, yang sebelumnya divonis lima tahun penjara di tingkat banding karena terbukti menganiaya kekasihnya Dwi Ariyanti hingga tewas, justru divonis bebas oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi.
Dalam perkara ini, diduga ada aliran dana miliaran rupiah dari pihak keluarga Ronald Tannur yang disalurkan melalui sejumlah pihak, termasuk Lisa Rachmat dan Zarof Ricar, untuk memengaruhi hakim agung yang menangani perkara tersebut.
Anak Legislator Bunuh Pacar
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
---|
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
---|
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.