Senin, 29 September 2025

Tambang Nikel di Raja Ampat

Wakil Menteri HAM: Aktivitas Tambang di Pulau Gag Cederai Hak Dasar Atas Lingkungan yang Sehat

Wakil Menteri HAM Mugiyanto, mendukung langkah Kementerian Lingkungan Hidup dalam menangani kerusakan lingkungan akibat tambang nikel di Raja Ampat.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
LOKASI TAMBANG NIKEL - Alat berat terparkir di area tambang PT Gag Nikel di Pulau Gag, Distrik Waigeo Barat, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Minggu (8/6/2025). Wakil Menteri HAM Mugiyanto, mendukung langkah Kementerian Lingkungan Hidup dalam menangani kerusakan lingkungan akibat tambang nikel di Raja Ampat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Mugiyanto, mendukung langkah Kementerian Lingkungan Hidup dalam menangani kerusakan lingkungan akibat tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Menurutnya, lingkungan hidup yang baik merupakan bagian dari HAM.

“Hak atas lingkungan yang baik dan sehat adalah hak dasar yang menjamin akses ke lingkungan yang sehat, seimbang, dan berkelanjutan. Aktivitas tambang yang merusak lingkungan tentu saja merupakan tindakan yang mencederai hak atas lingkungan yang baik tersebut,” kata Mugiyanto dalam keterangannya, Senin (10/6/2025).

Ia mengungkapkan hak-hak ini diakui baik secara nasional maupun internasional dengan tujuan utama untuk melindungi ekosistem dan orang-orang yang bergantung pada lingkungan tersebut.

Secara nasional, Mugiyanto menambahkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat diatur dalam Pasal 28H UUD 1945 dan Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Baca juga: Bukan PT Gag Nikel, APNI Ungkap Fakta Pencabutan IUP 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Sementara itu, secara internasional lingkungan hidup yang sehat sebagai HAM telah diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa pada tahun 2022, yang menyatakan bahwa setiap orang di planet ini memiliki hak atas lingkungan yang sehat.

Lebih lanjut, Asta Cita juga mengamanatkan kepada para pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum, untuk menindak tegas praktik pertambangan yang merusak lingkungan dan mendorong upaya restorasi, rehabilitasi, dan pemulihan lingkungan terdegradasi untuk mengembalikan fungsi ekologis lahan produktif.

Baca juga: Tunjukkan Video Kondisi Raja Ampat, Bahlil: Harus Bisa Bedakan yang Sesungguhnya dan yang Hoaks

“Karena itu, langkah yang diambil Menteri Lingkungan Hidup untuk menangani kasus di Raja Ampat tersebut juga patut diapresiasi, karena sudah sejalan dengan apa yang diamanatkan oleh Asta Cita, terutama program-program dalam Asta Cita, yang mengamanatkan pentingnya untuk mencegah dan menindak tegas pelaku pencemaran, perusakan lingkungan, melindungi keanekaragaman hayati flora dan fauna,” jelas Mugiyanto.

Mugiyanto mendesak pentingnya evaluasi praktik-praktik pertambangan yang belum sejalan dengan prinsip-prinsip HAM.

Diakuinya, Kementerian HAM kini Tengah mendorong regulasi yang membuat perusahaan mesti melakukan uji tuntas HAM.  

“Kami di Kementerian HAM siap bekerjasama dengan kementerian lingkungan hidup dan kementerian lembaga lainnya untuk mendorong dan memastikan kepatuhan perusahaan agar mematuhi norma-norma HAM,” ujarnya. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan