Minggu, 5 Oktober 2025

Tambang Nikel di Raja Ampat

PT GAG Nikel Diberi Izin Menambang di Raja Ampat hingga 2047, Pemerintah Diminta Tetap Awasi Ketat

Izin PT GAG Nikel akan panjang umur sampai 30 tahun karena diberi izin menambang oleh pemerintah pusat dari 30 November 2017 hingga 2047.

Penulis: Rifqah
Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden
PT GAG Nikel - Izin PT Gag Nikel akan panjang umur sampai 30 tahun karena diberi izin menambang oleh pemerintah pusat dari 30 November 2017 hingga 2047. 

Mukhtarudin berharap, temuan pelanggaran dan dampak minor dari aktivitas pertambangan PT GAG Nikel menjadi catatan dan pertimbangan utama untuk memperketat pengawasan.

Meski demikian, Mukhtarudin tetap mengapresiasi keputusan pemerintah yang mencabut empat IUP Nikel di Raja Ampat, karena dinilai sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan dan penegakan hukum. 

"Menghentikan empat IUP adalah langkah tepat dan bernilai besar dalam menjaga kelestarian ekosistem Raja Ampat," kata Mukhtarudin. 

Sebelumnya, Bahlil juga sudah mengatakan pemerintah akan terus mengawasi operasional tambang PT GAG.

"Selama kita awasi betul arahan Bapak Presiden, kita harus awasi betul lingkungannya" kata Bahlil.

Sebagai informasi, ada empat IUP perusahaan yang dicabut karena dinilai melanggar aturan, terutama terkait aturan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Selain itu juga, pemerintah telah melakukan peninjauan di lapangan, dan menemukan beberapa kawasan yang menjadi area tambang nikel harus dilindungi.

Keempat perusahaan itu adalah PT Kawei Sejahtera Mining yang berlokasi di Pulau Kawe, PT Mulia Raymond Perkasa yang berlokasi di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun, PT Anugerah Surya Pertama yang berlokasi di Pulau Manuran, dan PT Nurham yang berlokasi di Pulau Yesner Waigeo Timur.

Kronologi Perizinan PT GAG sejak 1982

Bahlil juga menjelaskan mengenai kronologi perizinan PT GAG Nikel sejak 1982. 

Perusahaan ini disebutkan telah melakukan eksplorasi awal Pulau GAG sejak 1972.

"Kalau PT GAG Nikel itu sejarahnya dari tahun 1972 sudah dilakukan eksplorasi," kata Bahlil.

Kemudian, penandatanganan Kontrak Karya untuk eksplorasi PT GAG Nikel dilakukan pada 19 Februari 1998.

Setelah itu, tahap eksplorasi pun dimulai pada 1999 hingga 2002. 

Lalu, perpanjangan tahap eksplorasi dilakukan pada 2006 hingga 2008. 

Berikutnya, tahapan studi kelayakan dilakukan pada 2008 hingga 2013, dan pada 2015 hingga 2017 masuk tahapan kegiatan konstruksi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved