Tambang Nikel di Raja Ampat
PT GAG Nikel Diberi Izin Menambang di Raja Ampat hingga 2047, Pemerintah Diminta Tetap Awasi Ketat
Izin PT GAG Nikel akan panjang umur sampai 30 tahun karena diberi izin menambang oleh pemerintah pusat dari 30 November 2017 hingga 2047.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah pusat memberikan izin PT GAG Nikel untuk menambang di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, sampai 2047.
Hal tersebut diketahui dari presentasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, saat menggelar konferensi pers di Istana Kepresidenan, pada Selasa (10/6/2025).
"(Tanggal) 30 November 2017, tahap Operasi Produksi, izin diberikan hingga 30 November 2047," demikian yang tertulis di presentasi Bahlil, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Maka dengan demikian, izin PT GAG Nikel akan panjang umur sampai 30 tahun.
Pasalnya, anak perusahaan PT ANTAM itu sudah melakukan eksplorasi sejak puluhan tahun silam.
"PT GAG Nikel itu sejarahnya dari tahun 1972 sudah dilakukan eksplorasi," kata Bahlil.
Kini, PT GAG Nikel diketahui telah menambang bagian 13.136 hektare dari Pulau GAG, pulau kecil seluas 6.500 hektare.
Sebelumnya, alasan pemerintah tak mencabut izin tambang PT GAG di Raja Ampat karena itu merupakan bagian dari aset negara.
Selain itu, operasional pertambangan yang dilakukan anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) itu, dinilai sudah sesuai prosedur.
Bahkan, operasi perusahaannya juga disebut telah memenuhi syarat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Menurut Bahlil, hasil evaluasi Kementerian ESDM terkait PT GAG Nikel sangat baik.
Baca juga: Izin PT GAG Nikel di Raja Ampat Tetap Dipertahankan, Bahlil Sebut Bagian dari Aset Negara
"Untuk PT GAG karena itu adalah dia melakukan sebuah penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu baik sekali," ungkap Bahlil, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
"Dan tadi kan sudah lihat foto-fotonya waktu saya meninjau itu, alhamdulillah sesuai dengan AMDAL, sehingga karena itu juga adalah bagian dari aset negara," kata Bahlil,
Pemerintah Diminta Tetap Awasi Ketat
Meski izin tambang PT GAG tak dicabut, Anggota Komisi XII DPR RI, Mukhtarudin, mengingatkan pemerintah agar tetap mengawasi ketat aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh anak usaha PT Antam Tbk tersebut.
"Kami mendukung pemerintah untuk terus mengawasi implementasi Amdal, reklamasi, dan perlindungan terumbu karang oleh PT GAG Nikel," ujar Mukhtarudin, Selasa (10/6/2025), dilansir Kompas.com.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.