Kasus Suap di Kementerian Tenaga Kerja
KPK Periksa Dua Staf Khusus Eks Menaker Ida Fauziyah Terkait Kasus Pemerasan TKA, Apa Kaitannya?
Kedua stafsus Ida Fauziyah itu adalah Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Buol.
Budi menegaskan, penelusuran terhadap aliran dana dan keterlibatan pihak lain masih berjalan. Bahkan, praktik pemerasan terhadap pemohon RPTKA diduga telah terjadi sejak sebelum tahun 2019.
“Penyidik menemukan fakta bahwa perbuatan pemerasan kepada para pemohon RPTKA di Kemnaker sudah dilakukan sebelum tahun 2019 dan hal ini masih terus dilakukan pendalaman,” ucapnya.
Baca juga: Haniv, Eks Pejabat Pajak Tersangka Gratifikasi Bungkam Hingga Terjang Hujan Setelah Diperiksa KPK
Sejauh ini, para tersangka telah mengembalikan uang ke rekening penampungan KPK sebesar Rp5,4 miliar. Namun jumlah tersebut masih jauh dari total kerugian negara.
Selain dijerat pasal pemerasan, para tersangka juga dikenakan pasal gratifikasi sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.