Kasus Suap di Kementerian Tenaga Kerja
KPK Periksa Dua Staf Khusus Eks Menaker Ida Fauziyah Terkait Kasus Pemerasan TKA, Apa Kaitannya?
Kedua stafsus Ida Fauziyah itu adalah Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Buol.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2019–2024. Kali ini, dua mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan era Ida Fauziyah diperiksa intensif.
Kedua stafsus Ida Fauziyah itu adalah Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Buol.
Pemeriksaan berlangsung pada Selasa (10/6/2025), guna mendalami peran keduanya dalam kasus yang turut menyeret banyak nama pejabat Kemnaker.
"Para saksi didalami terkait tugas dan fungsinya, pengetahuan mereka terkait dengan pemerasan terhadap TKA, dan pengetahuan mereka atas aliran dana dari hasil pemerasan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Risharyudi dan Caswiyono diduga mengetahui proses pengurusan RPTKA yang menjadi lahan pemerasan hingga triliunan rupiah. KPK juga menelusuri aliran uang yang diterima para tersangka.
Selain dua stafsus tersebut, penyidik turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Luqman Hakim, stafsus eks Menaker Hanif Dhakiri. Namun Luqman tidak hadir karena alasan kesehatan.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop, Ini Alasan Nadiem Makarim Pilih Chromebook
KPK sebelumnya telah menyebut adanya keterkaitan antara dua eks Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah, dengan perkara ini.
Keduanya berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan menjabat di periode waktu yang bersinggungan dengan tindak pidana yang tengah diusut.
"Sudah saya sampaikan berjenjang juga, dari Pak Menteri HD atau IF, tentunya pasti akan kita klarifikasi kepada beliau-beliau terkait praktik yang ada di bawahannya," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo, Jumat (6/6/2025).
Pemeriksaan terhadap Hanif dan Ida diprioritaskan mengingat keduanya secara manajerial merupakan pengawas atas jajaran bawahannya selama menjabat sebagai menteri.
KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini. Total uang yang dikumpulkan dari para pemohon RPTKA diperkirakan mencapai Rp53,7 miliar. Dana tersebut diduga dikumpulkan melalui praktik pemerasan secara sistematis di Direktorat PPTKA Kemnaker.
Berikut daftar para tersangka:
- Suhartono (SH) – Dirjen Binapenta & PKK 2020–2023
- Haryanto (HY) – Direktur PPTKA 2019–2024, kemudian Dirjen Binapenta & PKK 2024–2025
- Wisnu Pramono (WP) – Direktur PPTKA 2017–2019
- Anggraeni (DA) – Direktur PPTKA 2024–2025
- Gatot Widiartono (GTW) – PPK PPTKA 2019–2024
- Putri Citra Wahyoe (PCW) – Staf Direktorat PPTKA 2019–2024
- Jamal Shodiqin (JMS) – Staf Direktorat PPTKA 2019–2024
- Alfa Eshad (ALF) – Staf Direktorat PPTKA 2019–2024
Baca juga: Tak Hanya Para Pejabat Kemnaker, KPK Curiga Imigrasi Ikut Main di Kasus Pemerasan Agen TKA
Nilai suap yang diterima masing-masing tersangka bervariasi. Haryanto disebut paling banyak menerima dana, yakni Rp18 miliar, disusul Putri Citra Wahyoe sebesar Rp13,9 miliar dan Gatot Widiartono Rp6,3 miliar.
“Sedangkan sisanya digunakan untuk dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang dua mingguan,” kata Budi. Sekurangnya, Rp8,94 miliar dibagikan kepada sekitar 85 orang.
Dana tersebut juga digunakan para tersangka untuk membeli aset pribadi atas nama sendiri maupun keluarga. Penyidik menyita 11 mobil dan 2 motor dari hasil penggeledahan di rumah tersangka dan kantor agen TKA.
Rp5,4 Miliar Dikembalikan, KPK Lanjut Telusuri Dana

Budi menegaskan, penelusuran terhadap aliran dana dan keterlibatan pihak lain masih berjalan. Bahkan, praktik pemerasan terhadap pemohon RPTKA diduga telah terjadi sejak sebelum tahun 2019.
“Penyidik menemukan fakta bahwa perbuatan pemerasan kepada para pemohon RPTKA di Kemnaker sudah dilakukan sebelum tahun 2019 dan hal ini masih terus dilakukan pendalaman,” ucapnya.
Baca juga: Haniv, Eks Pejabat Pajak Tersangka Gratifikasi Bungkam Hingga Terjang Hujan Setelah Diperiksa KPK
Sejauh ini, para tersangka telah mengembalikan uang ke rekening penampungan KPK sebesar Rp5,4 miliar. Namun jumlah tersebut masih jauh dari total kerugian negara.
Selain dijerat pasal pemerasan, para tersangka juga dikenakan pasal gratifikasi sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.