Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Suap di Kementerian Tenaga Kerja

KPK Panggil Luqman Hakim Staf Khusus Eks Menaker Hanif Dhakiri di Kasus Pemerasan TKA

KPK memanggil Luqman Hakim (LH), staf khusus mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri (HD) sebagai saksi kasus dugaan pemerasan TKA. 

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
DUGAAN PEMERASAN TKA -Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021). KPK memanggil Luqman Hakim (LH), staf khusus mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri (HD) sebagai saksi kasus dugaan pemerasan TKA.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Luqman Hakim (LH), staf khusus mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri (HD).

Luqman Hakim yang sempat menjabat anggota DPR periode 2019–2024 itu dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2019–2024 dan penerimaan gratifikasi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama LH, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (HD)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).

Selain Luqman Hakim, penyidik juga memanggil dua staf khusus mantan Menaker Ida Fauziyah, yakni Caswiyono Rusydie Cakrawangsa (CRC) dan Risharyudi Triwibowo (RT).

Risharyudi Triwibowo diketahui saat ini merupakan Bupati Kabupaten Buol periode 2025–2030.

"Pemeriksaan saksi atas nama CRC, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan dan RT, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan," ujar Budi.

KPK sebelumnya menyatakan akan memanggil dua mantan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah.

Dua eks menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu rencananya bakal diperiksa di kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan RPTKA di Kemnaker dan penerimaan gratifikasi.

"Sudah saya sampaikan berjenjang juga, dari Pak Menteri HD atau IF, tentunya pasti akan kami klarifikasi kepada beliau-beliau terkait praktik yang ada di bawahannya, karena secara manajerial beliau-beliau adalah pengawasnya," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo dalam keterangannya, dikutip Jumat (6/6/2025).

Baca juga: KPK Duga Sopir di Kemnaker Terima Uang dari Pengepul terkait Kasus Pemerasan TKA

Salah satu alasan KPK berencana memeriksa Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah adalah karena tempus perkara yang sedang diusut dimulai periode 2019 hingga 2024.

Dalam rentang waktu tersebut, Kemnaker dipimpin oleh Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah.

Budi mengatakan, pemeriksaan terhadap Hanif dan Ida diprioritaskan guna mengungkap lebih jauh perkara pemerasan TKA yang sedang diusut.

"Apakah praktik itu sepengetahuan atau seizin, atau apa perlu kita klarifikasi sangat penting untuk kita laksanakan. Sehingga pencegahan juga in line dari atas ke bawah, bahwa menteri bersih ke bawahnya juga bersih," sebut Budi.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Berikut delapan tersangka dimaksud:

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved