Minggu, 5 Oktober 2025

Kerusuhan di Amerika Serikat

Kemlu RI Minta Otoritas AS Beri Akses Pendampingan Hukum Bagi 2 WNI yang Ditahan di Los Angeles

Kemlu RI berkoordinasi dengan otoritas keamanan Amerika Serikat untuk meminta akses kekonsuleran untuk dua WNI yang ditahan di Los Angeles

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Dok. Kemlu RI
KEMLU RI - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha di Yogyakarta, Kamis (20/6/2024). Kemlu RI berkoordinasi dengan otoritas keamanan Amerika Serikat untuk meminta akses kekonsuleran untuk dua WNI yang ditahan di Los Angeles. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia melalui kantor perwakilan di Los Angeles terus berkoordinasi dengan otoritas keamanan Amerika Serikat untuk meminta akses kekonsuleran atau pendampingan hukum bagi dua warga negara Indonesia yang ditahan imbas kebijakan imigrasi Presiden Donald Trump.

“Hingga saat ini KJRI LA masih berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk akses kekonsuleran,” kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (10/6/2025).

Di tengah upaya permintaan akses kekonsuleran tersebut, KJRI Los Angeles sudah dapat berkomunikasi dengan pihak keluarga kedua WNI

Informasi didapat bahwa kedua WNI akan menggunakan jasa pengacara.

KJRI LA lanjut Judha, akan terus memonitor pemenuhan hak-hak WNI yang ditahan sesuai sistem hukum di AS.

Baca juga: Rusuh Demo Imigrasi di AS: 2 WNI Ditangkap, Kemlu RI Siaga Bantu dari 6 Kota

“KJRI LA akan terus memonitor pemenuhan hak-hak kedua WNI tersebut dalam sistem hukum yang berlaku di AS,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui ada dua WNI ikut ditahan dalam operasi penggerebekan yang dilakukan otoritas Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (Department of Homeland Security/DHS) di sejumlah wilayah seperti Garment District, Westlake dan South LA.

Operasi ini menyasar imigran yang melanggar hukum AS, seperti keterlibatan dalam tindak pidana dan masuk ke Negeri Paman Sam secara ilegal.

Baca juga: Ada Potensi Pengetatan Imigrasi di Bandara AS, Kemlu RI Ingatkan WNI Untuk Memastikan Visa Valid

WNI inisial ESS ditangkap lantaran keimigrasiannya berstatus ilegal, sedangkan CT ditangkap karena punya catatan pelanggaran narkotika serta masuk AS secara ilegal.

Aksi demonstrasi yang terjadi sejak Jumat (6/6/2025) berujung rusuh pada Minggu (8/6). Kondisi ini diperparah dengan Presiden Trump yang mengerahkan pasukan Garda Nasional dan menyiagakan 500 marinir aktif untuk terjun mengatasi para demonstran.

Dilaporkan setidaknya ada 10 orang ditangkap atas kerusuhan pada Minggu, dan 44 orang lainnya ditahan sejak Jumat.

Kerusuhan ini membuat situasi kaos di mana sejumlah mobil polisi dibakar massa perusuh, etalase hancur dan bangunan rusak.

Beberapa toko juga dilaporkan dijarah dan tempat pembuangan sampah dibakar.

Perihal kondisi ini, Kemlu RI telah menyampaikan imbauan agar para WNI di AS menghindari tempat ramai atau titik aksi massa, dan terus memantau perkembangan situasi terbaru dari sumber resmi setempat, seraya mematuhi peraturan yang dibuat otoritas berwenang.

Kemlu RI mengingatkan bagi para WNI yang terdampak kebijakan imigrasi AS agar paham hak-hak dalam sistem hukum Negeri Paman Sam.

Di antaranya, hak mendapatkan pendampingan pengacara, dan hak menghubungi kantor perwakilan RI terdekat.

“Bagi WNI yang terdampak kebijakan imigrasi AS, agar memahami hak-hak dalam sistem hukum di AS, antara lain, hak mendapatkan pendampingan pengacara dan hak menghubungi Perwakilan RI terdekat,” kata Judha.

Sedangkan bagi para WNI yang menghadapi keadaan darurat dalam situasi tersebut agar segera menghubungi hotline pelindungan di kantor-kantor perwakilan RI berikut ini:

- KBRI Washington DC: 202 569 7996

- KJRI Chicago: 312 547 9114

- KJRI Los Angeles: 213 590 8095

- KJRI New York: 347 806-9279

- KJRI San Francisco: 415 875 0793

- KJRI Houston: 713 282 5544

- Tekan Tombol Darurat di aplikasi Safe Travel Kemlu

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved