Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Jelang Sidang, Franciska Wihardja Peluk Erat Tom Lembong 

Sidang lanjutan di PN Tipior Jakarta agenda medengarkan keterangan saksi dari JPU, terdakwa Tom Lembong dapat pelukan erat dari sang istri. 

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Eks Mendag Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/6/2025). Tom Lembong tampak peluk istrinya Franciska Wihardja jelang sidang perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Periode 2015-2016. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang dugaan korupsi importasi gula terdakwa eks Menteri Perdagangan, Thomas Lembong atau Tom Lembong pada Selasa (10/6/2025).

Adapun agenda sidang hari ini masih mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum.

Pantauan Tribunnews.com di ruang persidangan, bangku-bangku pengunjung persidangan tampak sudah terisi penuh.

Di lokasi terlihat juga istri Tom Lembong, Franciska Wihardja hadir untuk menyaksikan persidangan. 

Pada sidang-sidang sebelumnya Franciska absen menyaksikan jalannya persidangan.

Sementara itu terdakwa Tom Lembong datang ke ruang persidangan sekira 10.35 WIB. 

Tom tampak menggunakan kemeja berwarna abu-abu serta celana panjang berwarna hitam.

Baca juga: Cerita Tom Lembong dapat Kiriman Kertas Bertumpuk dan Pulpen

Setelah sampai di ruang persidangan, Tom Lembong lalu memeluk erat istrinya Franciska Wihardja.

Sidang kemudian dimulai sekitar 11.00 WIB. Jaksa Penuntut membawa 11 orang saksi ke persidangan.

Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada;

-Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)

-Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)

-Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)

-Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI)

-Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)

-Wisnu Hendra ningrat melalui PT Andalan Furnindo (AF)

-Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International (DSI)

-Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur (BMM)

-Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas (KTM)

-Ramakrishna Pradad Venkathesa Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS).

SIDANG TOM LEMBONG - Eks Mendag Tom Lembong bakal jalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Periode 2015-2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/6/2025). Pada persidangan kali ini masih mendengarkan keterangan saksi dari JPU.
SIDANG TOM LEMBONG - Eks Mendag Tom Lembong bakal jalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Periode 2015-2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/6/2025). Pada persidangan kali ini masih mendengarkan keterangan saksi dari JPU. (Tribunnews.com/Rahmat Nugraha)

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian memberikan surat Pengakuan Impor atau Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016," kata Jaksa saat bacakan berkas dakwaan.

Tom kata Jaksa juga memberikan surat pengakuan sebagai importir kepada sembilan pihak swasta tersebut untuk mengimpor GKM untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

Padahal menurut Jaksa, perusahaan swasta tersebut tidak berhak melakukan mengolah GKM menjadi GKP lantaran perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

"Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) 

karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi," kata Jaksa.

Selain itu Tom Lembong juga didakwa melakukan izin impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada PT AP milik Tony Wijaya di tengah produksi gula kristal putih dalam negeri mencukupi.

Tak hanya itu, dijelaskan Jaksa, bahwa pemasukan atau realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut juga dilakukan pada musim giling.

Dalam kasus ini kata jaksa Tom juga melibatkan perusahaan swasta untuk melakukan pengadaan gula kristal putih yang dimana seharusnya hal itu melibatkan perusahaan BUMN.

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan atau pasar murah," jelasnya.

Baca juga: Tom Lembong Klaim Kesaksian Eks Mendag Rachmat Gobel Dalam Sidang Kasus Impor Gula Menguntungkannya

Dalam dakwaannya Tom juga dianggap telah memperkaya diri sendiri dan 10 pihak swasta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, Tom Lembong menurut Jaksa telah kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 atau Rp 578 Miliar.

Angka tersebut ditemukan berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved