Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Hotman Paris: Nadiem Minta Didampingi Kejagung saat Pengadaan Laptop, Jamdatun Jadi Pengacara
Hotman Paris mengatakan Nadiem Makarim sempat meminta pendampingan dari Kejagung saat pengadaan laptop.
"Saksi itu akan terus didalami oleh penyidik, untuk apa? Untuk memetakan, melihat bagaimana unsur melawan hukumnya, memastikan itu dan siapa yang paling bertanggung jawab terhadap proses pengadaan ini. juga terhadap dugaan tindak pidana ini," katanya.
Awal mula pengusutan kasus
Sebelumnya, Harli mengatakan penyidik pada Jampidsus telah menaikkan status ke tahap penyidikan
Dia mengatakan pengusutan kasus itu bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbud Ristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas.
Hal itu bertujuan untuk pelaksanaan asesmen Kompetensi Minimal (AKM).
Padahal saat pengalaman uji coba pengadaan peralatan TIK berupa Chromebook 2018-2019, hal itu tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet.
Baca juga: Nadiem Blak-blakan soal Pengadaan Laptop Chromebook, Apa Alasan Eks Mendikbud Gelontorkan Rp 9,9 T?
"Bahwa kondisi jaringan internet di Indonesia sampai saat ini diketahui belum merata, akibatnya penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan pendidikan berjalan tidak efektif," kata Harli dalam keteranganya, Senin, (26/5/2025).
Berdasarkan pengalaman uji coba tersebut dan perbandingan beberapa operating system (OS), tim teknis yang mengurus pengadaan itu pun membuat kajian pertama dengan merekomendasikan penggunaan spesifikasi OS Windows.
Akan tetapi, saat itu Kemendikbud Ristek justru mengganti spesifikasi pada kajian pertama itu dengan kajian baru dengan spesifikasi OS berbasis Chromebook.
"Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya," katanya.
Kat Harli, diketahui bahwa Kemendikbudristek mendapat anggaran pendidikan total sebesar Rp Rp9.982.485.541.000 atau Rp 9,9 triliun 2019-2022.
Dari jumlah tersebut, di antaranya dialokasikan sebesar Rp3.582.607.852.000 atau Rp3,5 triliun untuk pengadaan peralatan TIK atau Chromebook tersebut dan untuk dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp6.399.877.689.000 atau Rp6,3 triliun.
Atas dasar uraian peristiwa yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat.
Menurut Harli, hal itu dilakukan dengan cara mengarahkan kepada tim teknis yang baru agar dalam pengadaan TIK untuk menggunakan laptop dengan operating system Chromebook dalam proses pengadaan barang dan jasa.
"Dan bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) serta kegiatan belajar mengajar," katanya.
(Tribunnews/Febri/Abdi Ryanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.