Tambang Nikel di Raja Ampat
Greenpeace Masih Was-was meski IUP 4 Perusahaan di Raja Ampat Sudah Dicabut, Mengapa?
Meski pemerintah sudah mencabut IUP empat perusahaan di Raja Ampat, Greenpeace Indonesia tetap was-was. Ternyata ini alasannya.
TRIBUNNEWS.COM - Greenpeace Indonesia buka suara terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, oleh pemerintah.
Kepala Global Greenpeace untuk Kampanye Hutan Indonesia, Kiki Taufik, mulanya mengatakan pencabutan IUP tersebut merupakan langkah penting dalam rangka melindungi kawasan wisata Raja Ampat dari aktivitas pertambangan nikel.
"Pencabutan empat IUP ini menjadi setitik kabar baik dan salah satu langkah penting untuk menuju perlindungan Raja Ampat secara penuh dan permanen dari industri nikel yang mengancam lingkungan hidup dan ruang-ruang hidup masyarakat," kata Kiki dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Selasa (10/6/2025).
Kini, Kiki menegaskan pihaknya masih menunggu surat keputusan resmi dari pemerintah yang bisa dilihat secara terbuka oleh publik terkait pencabutan izin usaha tersebut.
Kendati sudah dicabut, Greenpeace tetap was-was karena izin serupa kemungkinan besar bisa terbit lagi karena adanya gugatan dari pihak perusahaan.
"Kami juga tetap menuntut perlindungan penuh dan permanen untuk seluruh ekosistem Raja Ampat, dengan aktif."
"Terlebih ada presden bahwa izin-izin yang sudah pernah dicabut lantas diterbitkan kembali, termasuk di Raja Ampat, karena adanya gugatan dari perusahaan," ujar Kiki.
Di sisi lain, setelah adanya keputusan pencabutan, Kiki kini turut mendesak pemerintah untuk mengatasi konflik sosial yang muncul akibat adanya pertambangan di Raja Ampat.
Baca juga: Pemerintah Tak Boleh Pilih Kasih, DPR Minta Izin Tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat Dicabut Juga
Dia mengatakan ada masyarakat setempat yang berujung terancam keamanannya akibat menolak tambang di Raja Ampat.
"Selanjutnya, kami mendesak pemerintah mengatasi konflik sosial yang muncul di tengah masyarakat karena keberadaan tambang, serta memastikan keselamatan dan keamanan masyarakat yang sebelumnya menyuarakan penolakan terhadap tambang nikel di kawasan Raja Ampat," kata Kiki.
Greenpeace, kata Kiki, berharap agar langkah pemerintah melakukan evaluasi tambang nikel tak cukup berhenti di Raja Ampat saja.
Dia menginginkan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin tambang nikel di seluruh pulau-pulau kecil yang dianggap menyengsarakan masyarakat lokal.
"Kami mendesak pemerintah untuk juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin tambang tersebut."
"Seluruh pembangunan di Indonesia, khususnya di Tanah Papua, harus tetap memastikan prinsip-prinsip kemanusiaan, keadilan, pelibatan publik secara bermakna, dan persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (padiatapa) jika menyangkut masyarakat adat dan komunitas lokal," pungkasnya.
Daftar 4 Perusahaan yang Izin Usahanya Dicabut
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan IUP milik empat perusahaan di Raja Ampat dicabut.
Adapun keempat perusahaan tersebut yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham.
Bahlil mengatakan keputusan tersebut dibuat setelah Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas (ratas) pada Senin (9/6/2025) kemarin.
"Pertama, secara lingkungan atas apa yang disampaikan Menteri LH kepada kami, itu melanggar, kedua kita turut mengecek di lapangan, kawasan-kawasan ini menurut kami harus kita lindungi, dengan tetap memperhatikan biota laut," katanya saat konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Bahlil mengatakan keputusan tersebut dibuat setelah Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas (ratas) pada Senin kemarin.
Ketua Umum Partai Golkar itu menjelaskan pencabutan izin tersebut merupakan komitmen pemerintah untuk menjaga laham terutama kawasan wisata.
"Jadi sekali lagi, ini adalah arahan bahwa Presiden atas keputusan rapat, kami langsung mencabut empat IUP dari lima IUP yang ada di Raja Ampat," kata Bahlil.
Dia menuturkan pencabutan izin tersebut setelah adanya temuan bahwa keempat perusahaan tersebut memang melakukan beberapa pelanggaran terkait lingkungan.
"Kemudian, kita melakukan ratas dan juga dari (Kementerian) LHK juga, dari Kementerian Lingkungan Hidup, menyampaikan juga bahwa memang dalam implementasi empat perusahaan itu, terdapat beberapa pelanggaran-pelanggaran dalam konteks lingkungan," jelasnya.
IUP PT Gag Nikel Tak Dicabut, Ini Alasannya
Di sisi lain, pemerintah justru tidak mencabut IUP milik anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, PT Gag Nikel, meski sama-sama menjadi sorotan terkait aktivitas pertambangan nikelnya di Raja Ampat.
Bahlil mengungkap beberapa alasan terkait keputusan tersebut dan salah satunya karena PT Gag Nikel adalah aset negara.
Tak cuma itu, dia juga menyebut PT Gag Nikel sudah memenuhi syarat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
"Dan tadi kan sudah lihat foto-fotonya waktu saya meninjau itu, alhamdulillah sesuai dengan AMDAL, sehingga karena itu juga adalah bagian dari aset negara," kata Bahlil.
Menurut dia, hasil evaluasi Kementerian ESDM terkait PT Gag Nikel sangat baik.
"Untuk PT Gag, karena itu adalah dia melakukan sebuah penambangan yang menurut hasil evaluasi tim kami itu baik sekali," ujar dia.
Dia pun menekankan bahwa evaluasi perusahaan tersebut tetap harus diawasi. Sehingga, pemerintah tetap mengizinkan PT Gag Nikel beroperasi.
"Selama kita awasi betul arahan Bapak Presiden. Kita harus awasi betul lingkungannya, dan sampai dengan sekarang kami berpandangan tetap akan bisa berjalan," ucap dia.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.