Tambang Nikel di Raja Ampat
Fraksi PAN DPR Sambut Keputusan Presiden Atas Pencabutan Izin Tambang di Raja Ampat
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah konkret dan cepat dalam merespons aspirasi publik dan menjaga warisan lingkungan strategis bangsa.
Penulis:
Malvyandie Haryadi
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI sekaligus Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, mengapresiasi keputusan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah konkret dan cepat dalam merespons aspirasi publik dan menjaga warisan lingkungan strategis bangsa.
"Presiden Prabowo telah menunjukkan kepemimpinan yang tegas dan visioner dengan mencabut empat IUP yang berpotensi merusak salah satu kawasan paling kaya keanekaragaman hayati laut di dunia. Ini bukan hanya keputusan administratif, melainkan komitmen nyata menjaga ekosistem dan masa depan generasi mendatang" ujar Putri dalam pernyataan tertulis, Selasa (10/6/2025).
Putri menegaskan bahwa Fraksi PAN mendukung penuh langkah Presiden dan jajaran kabinet, termasuk Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, yang telah bergerak cepat menyikapi desakan masyarakat, akademisi, dan aktivis lingkungan.
"Kita tidak bisa menukar kekayaan alam dengan keuntungan sesaat. Raja Ampat bukan hanya milik Papua, tapi milik dunia. Menjaganya adalah bentuk tanggung jawab konstitusional dan moral kita" lanjutnya.
Fraksi PAN juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang konsisten mengawal isu ini hingga menjadi perhatian nasional.
“Kebijakan ini selaras dengan semangat Fraksi PAN dalam mendorong pembangunan berkelanjutan yang berkeadilan. Kami akan terus mengawal agar tata kelola pertambangan di Indonesia lebih transparan, berkelanjutan, dan menghormati hak masyarakat adat” tutup Putri.
Keputusan Presiden
Diberitakan sebelumnya, Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto resmi menyetop dengan permanen kegiatan pertambangan milik empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Hal itu diumumkan langsung oleh Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Selasa (10/6/2025).
Prasetyo Hadi menyatakan, atas petunjuk dari Presiden Prabowo diputuskan bahwa pemerintah akan mencabut Izin Usaha Pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat.
"Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau putuskan bahwa pemerintah akan cabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di kabupaten Raja Ampat," terang Prasetyo Hadi, di Istana Negara.
Tambang Nikel di Raja Ampat
Sosok Iqbal Damanik, Aktivis Debat dengan Gus Ulil soal Tambang di Raja Ampat, Kini Banjir Dukungan |
---|
Di Balik Kekuatan PT Kawei Sejahtera, Penambang Nikel Raja Ampat Dicabut Izinnya, Ada Sosok Ini |
---|
Bahas Persoalan Tambang Nikel di Raja Ampat, AMPI Gelar Diskusi di Kampus UNJ |
---|
Menjaga Masa Depan Pariwisata: Titik Temu Konservasi dan Ekstraksi Ekonomi Bagi Kesejahteraan Bangsa |
---|
Penataan Tambang Nikel di Raja Ampat Dinilai Sesuai Regulasi dan Prinsip Keberlanjutan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.