Bantuan Langsung Tunai
Berapa Lama Proses Verifikasi BSU 2025? Ini yang Harus Dilakukan
“Data Masih Proses Verifikasi”. Lantas, berapa lama proses verifikasi BSU? Ini yang dapat dilakukan oleh calon penerima BSU.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 senilai Rp600.000 untuk para pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta.
Setelah Anda mengisi data dan melakukan pengecekan di aplikasi JMO, situs BPJS Ketenagakerjaan, atau Kemnaker, sistem akan menampilkan status seperti “Data Masih Proses Verifikasi” atau “Calon Penerima”.
Lantas, berapa lama proses verifikasi BSU?
Proses verifikasi tersebut, berlangsung cara bertahap, umumnya dalam hitungan hari.
Sehingga, masyarakat dapat mengecek status penerima secara berkala di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Tahapan Penyaluran BSU
- Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kementerian Ketenagakerjaan;
- Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Apabila terdapat data anomali maka Kemnaker akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPJS Ketenagakerjaan
- Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN;
- Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutnya dilakukan pemindahbukuan/transfer ke rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Bank HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara) atau bank yang ditunjuk
Baca juga: 6 Syarat Dapat BSU Sesuai Permenaker No.5 Tahun 2025
Kendala BSU Tidak Cair
- Tidak memenuhi persyaratan;
- Sudah menerima bantuan lainnya (Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH);
- Data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar
Cara Merubah Data BSU yang Salah
- Perubahan data dapat disampaikan langsung kepada perusahaan domisili pekerja/buruh untuk kemudian disampaikan oleh perusahaan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat. Perubahan data tersebut akan dikirimkan kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk proses pencairan.
- Kementerian Ketenagakerjaan tidak akan memproses lebih lanjut pencairan dana apabila data yang diterima tidak sesuai dengan syarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022.
(Tribunnews.com/Widya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.