Bantuan Langsung Tunai
6 Syarat Dapat BSU Sesuai Permenaker No.5 Tahun 2025
Pemerintah telah menetapkan kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sesuai Permenaker No.5 Tahun 2025.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan telah menetapkan kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sesuai Permenaker No.5 Tahun 2025.
Bantuan ini sebesar Rp300.000 per bulan, diberikan sekaligus untuk periode Juni–Juli 2025 sehingga totalnya adalah Rp600.000
Berikut adalah syarat dapat BSU 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan April 2025
- Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau jika UMK/UMP wilayah lebih tinggi, maka menggunakan patokan UMK/UMP setempat
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti PKH
- Memiliki rekening aktif di bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau penyalur yang ditunjuk
Baca juga: Kemnaker Terbitkan Aturan Resmi Terkait BSU 2025, Ada Syarat dan Ketentuan Terbaru, Ini Isinya
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Status penerima BSU dapat dicek melalui tiga cara, yakni:
1. Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO):
Masuk ke menu “Cek Eligibilitas BSU”, isi data seperti NIK, tanggal lahir, nama ibu kandung, email dan nomor HP
2. Website resmi BPJS Ketenagakerjaan (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id):
Isi data diri lengkap, kemudian sistem akan memberikan notifikasi kelayakan dan panduan pengisian rekening Himbara jika memenuhi syarat
3. HRD perusahaan:
Pihak perusahaan dapat membantu memverifikasi apakah data pekerja telah terdaftar dan masuk dalam usulan penerima BSU
(Tribunnews.com/Widya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.