Kamis, 2 Oktober 2025

Bantuan Langsung Tunai

Berapa Kali BSU 2025 Diadakan pada Tahun Ini? Berikut Besaran dan Syaratnya

BSU 2025 ini sendiri rencananya akan dicairkan waktu dekat sebagai insentif bagi pekerja pada bulan Juni hingga Juli 2025 yang memenuhi kriterianya.

Penulis: Bobby W
/Warta Kota/Yulianto
PARA PEKERJA - Sejumah pekerja melintas pada saat jam pulang kerja di Terowongan Kendal, Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (5/6/2025). Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja di Indonesia. BSU 2025 ini sendiri rencananya akan dicairkan waktu dekatsebagai insentif bagi pekerja pada bulan Juni hingga Juli 2025 yang memenuhi kriterianya. Warta Kota/Yulianto 

BSU 2025 memberikan total nominal Rp 600.000 per penerima yang dihitung sebagai Rp 300.000 per bulan untuk periode Juni dan Juli 2025.

Meski dirancang untuk dua bulan, dana ini tidak dicairkan secara terpisah tiap bulan, melainkan diberikan sekali transfer sebesar Rp 600.000 

BSU ini diberikan kepada 17,3 juta pegawai atau buruh, dan 288 ribu guru Kemendikdasmen, dan 277 ribu guru Kemenag.

Total dana BSU yang akan digelontorkan pemerintah adalah sebanyak Rp10,72 triliun.

Syarat Penerima BSU 2025

Berikut kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan status kependudukan aktif yang dibuktikan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Bukan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, atau Polri sebagai penerima bantuan.
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, sesuai data terbaru yang tercatat dalam sistem.
  • Pendapatan bulanan tidak melebihi Rp3,5 juta atau mengacu pada UMK/UMP daerah jika lebih tinggi dari batas tersebut.
  • Tidak sedang memperoleh program bantuan sosial lainnya , seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau bansos serupa.
  • Memiliki rekening aktif di bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau lembaga penyalur resmi untuk menerima dana.

Cara Memeriksa Status Penerima BSU 2025

Pengecekan kelayakan dapat dilakukan melalui tiga metode berikut:

  1. Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO):
    Unduh aplikasi JMO, masuk ke menu “Cek Eligibilitas BSU” , dan lengkapi data seperti NIK, tanggal lahir, nama ibu kandung, alamat email, serta nomor ponsel.
  2. Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan:
    Kunjungi laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id , masukkan informasi identitas lengkap, lalu sistem akan menampilkan status kelayakan dan panduan pengisian nomor rekening Himbara jika memenuhi kriteria
  3. Koordinasi dengan HRD Perusahaan:
    Bagian sumber daya manusia (HRD) perusahaan dapat membantu memastikan apakah data pekerja sudah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2025.

Informasi lebih lanjut terkait syarat dan mekanisme penyaluran BSU 2025 dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan.

(Tribunnews.com/Bobby)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved