Tambang Nikel di Raja Ampat
Bahlil Ungkap Kronologi Izin Tambang Nikel di Pulau Gag: Yang Dibuka 260 Hektare
Bahlil Lahadalia mengungkap kronologi perizinan PT Gag Nikel melakukan aktivitas pertambangan di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.
TRIBUNNEWS.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkap kronologi perizinan PT Gag Nikel melakukan aktivitas pertambangan di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Lewat konferensi pers Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (10/6/2025), Bahlil mengatakan perizinan itu bermulai dari eksplorasi awal di Gag tahun 1972. Izin eksplorasi itu dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
“Tahun 1972 eksplorasi Gag Nikel, kemudian penandatanganan kontrak karyanya itu tahun 1998,” kata Bahlil.
Setelah itu, ada tahap eksplorasi dari tahun 1999 hingga 2002.
“Perpanjangan tahap eksplorasi itu 2006 sampai 2008, sampai dengan tahap konstruksinya 2015 sampai 2017, dan produksinya 2018.” Adapun izin operasi produksi diberikan pemerintah pusat hingga 30 November 2047.
Bahlil lalu memperlihatkan foto atau gambar yang disebut memperlihatkan aktivitas pertambangan yang merusak Pulau Piaynemo. Menurut dia, foto-foto itu hoaks alias tidak benar.
Dia meminta masyarakat tanah air agar berhati-hati dalam menyikapi informasi yang beredar.
“Kita harus bijak. Bisa membedakan mana yang sesungguhnya, mana yang tidak benar,” ujarnya.
Kemudian, dia menceritakan kunjungannya ke PT Gag Nikel. Menurut Bahlil, jumlah penduduk Pulau Gag berjumlah sekitar 700 orang atau 300 kepala keluarga.
Bahlil juga memperlihatkan video terbaru Pulau Gag.
“Jadi yang dibilang bahwa terumbu karangnya, lautnya, sudah tercemar. Mohon maaf bisa dilihat sendiri. Dan dari total 13 ribu hektare, yang dibuka itu 260 hektare. Dari 260 hektare, yang sudah reklamasi kurang lebih 130 hektare, yang sudah dikembalikan ke negara kurang lebih sekitar 54 hektare."
Baca juga: Izin PT GAG Nikel di Raja Ampat Tetap Dipertahankan, Bahlil Sebut Bagian dari Aset Negara
Anggota DPR minta pejabat pemberi izin diperiksa
Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Yan Permenas Mandenas meminta pejabat yang memberikan izin pertambangan di Raja Ampat diperiksa.
Dia menduga penerbitan izin tambang itu tidak sejalan dengan prosedur yang berlaku.
“Pasti ada indikasi KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) dalam proses penerbitan izin tambang yang tidak prosedural,” kata Yan Mandenas kepada wartawan, Selasa, (10/6/2025).
Di samping itu, dia meminta izin itu dikaji ulang demi memastikan kesesuaiannya dengan aturan lingkungan hidup.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.