Tambang Nikel di Raja Ampat
Bahlil Ungkap Kronologi Izin Tambang Nikel di Pulau Gag: Yang Dibuka 260 Hektare
Bahlil Lahadalia mengungkap kronologi perizinan PT Gag Nikel melakukan aktivitas pertambangan di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Yan juga meminta agar perizinan tambang tersebut dikaji ulang untuk memastikan legalitas dan kesesuaian dengan aturan lingkungan yang berlaku.
“Karena menyangkut lebih dari satu kementerian yang memberikan izin, di mana ada rekomendasi dari kementerian terkait lainnya. Apalagi, Raja Ampat masuk sebagai kawasan wisata dan hutan lindung,” kata dia.
Menurutnya, tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, telah lama beroperasi meski mendapat penolakan dari masyarakat setempat, termasuk pemilik hak ulayat. Dia menilai terdapat unsur pembiaran dari pemerintah sebelumnya.
Dia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam kasus ini. Ia menyebut perlunya keterlibatan aparat hukum dalam memeriksa seluruh pihak terkait.
“Terutama dalam menegakkan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas koruptor dan mengembalikan kekayaan alam sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat. Jadi, jika ada indikasi suap dalam penerbitan izin, maka harus diperiksa dan diproses hukum,” kata Yan.
Dia juga menyoroti kemungkinan keterlibatan oknum di kementerian terkait serta pelanggaran prosedur dalam proses administrasi perizinan.
Baca juga: Menteri Bahlil Jawab Kabar Dimarahi Prabowo soal Tambang di Raja Ampat
Yan meminta agar masalah ini dilihat secara menyeluruh, termasuk dengan memanggil pihak perusahaan tambang untuk mengetahui pentingnya kajian AMDAL yang selama ini diabaikan pemerintah di Papua.
(Tribunnews/Febri/Reza Deni)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.