Selain Sewa Jet Pribadi, KPU Diduga Juga Boros Pakai Anggaran Kendaraan Dinas dan Sewa Apartemen
KPU telah mengeluarkan dana sebesar Rp8.525.788.400 untuk menyewa kendaraan dinas.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain dugaan korupsi atas penyewaan jet pribadi untuk Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga disebut melakukan pemborosan anggaran kronis dalam hal pengadaan kendaraan dinas dan penyewaan apartemen.
Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Themis Indonesia, Transparency International Indonesia (TII), dan Trend Asia mengatakan KPU telah mengeluarkan dana sebesar Rp8.525.788.400 untuk menyewa kendaraan dinas.
“Pada tahun anggaran 2023, pengadaan sewa kendaraan dinas KPU mencakup 36 unit Mitsubishi Expander, 16 unit Toyota Fortuner, 3 unit Mitsubishi Pajero, 6 unit Toyota Alphard dan 7 unit Hyundai Palisade,” kata peneliti TII Indonesia, Agus Sarwono dalam keterangannya, Senin (9/6/2025).
Koalisi juga menemukan penggunaan sewa apartemen yang berlebihan dan mencurigakan.
Pasalnya, dalam jangka waktu tiga bulan dari Januari hinnga Maret 2024, KPU menyewa 24 unit apartemen.
Bahkan pada April 2024, KPU memperpanjang sewa 7 unit apartemen untuk periode April-Desember 2024 yang dilakukan tanpa alasan yang jelas.
Penyewaan apartemen mewah tersebut mengeluarkan biaya hingga Rp6.460.200.000
"Kami melihat pola yang jelas dari pemborosan anggaran dan praktik bermewah-mewahan di KPU. Mulai dari mobil dinas, penggunaan jet pribadi, hingga sewa apartemen yang tidak masuk akal,” ujar Agus.
Terkait itu semua, koalisi masyarakat sipil telah melaporkan KPU ke sejumlah lembaga mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KP), Badan Pengawas Keuangan (BPK), hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Anggaran Minim, DKPP Sulit Jalankan Program Strategis Pengawasan Etik Pemilu |
![]() |
---|
Daftar 10 Anggota KPU dan Bawaslu di Jayapura & Pasaman yang Disanksi Peringatan Keras DKPP |
![]() |
---|
Dapat Pagu Indikatif Rp 2,7 Triliun, KPU RI Ajukan Tambahan Anggaran Rp 986 Miliar untuk Tahun 2026 |
![]() |
---|
DKPP Berikan Sanksi untuk Seluruh Anggota KPU RI Imbas Penerbitan Surat Tak Sesuai Aturan |
![]() |
---|
DKPP: Perkara Asusila Dominasi Aduan Etik Penyelenggara Pemilu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.