Tambang Nikel di Raja Ampat
Susunan Petinggi PT Gag Nikel yang Aktivitas Pertambangannya di Raja Ampat Disorot, Ada Ketua PBNU
PT Gag Nikel tengah disorot setelah aktivitas pertambangannya di Raja Ampat dianggap merusak ekosistem. Ternyata di jajaran komisaris ada Ketua PBNU.
TRIBUNNEWS.COM - Anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, PT Gag Nikel, tengah menjadi sorotan karena aktivitas pertambangan yang dilakukan di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Jajaran petinggi dari PT Gag Nikel mayoritas diisi dari ormas agama hingga pensiunan jenderal TNI.
Mengutip dari laman PT Gag Nikel, jabatan direktur utama (dirut) ditempati oleh Arya Arditya Kurnia.
Sementara itu, jabatan komisaris diduduki oleh empat orang, yaitu Hermansyah, Lana Saria, Ahmad Fahrur Rozi, dan Saptono Adji.
Adapun Hermansyah menjabat sebagai Presiden Komisaris dari PT Gag Nikel, sementara Lana Saria adalah komisaris sekaligus pejabat eselon II dari Kementerian ESDM sebagai Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Ditjen Minerba.
Lalu, ada Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur yang merupakan Ketua Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2022-2027.
Terakhir ada Saptono Adji yang merupakan pensiunan TNI dengan pangkat terakhir yaitu brigadir jenderal (brigjen).
Adapun Brigjen (Purn) Saptono Adji adalah mantan Asisten Khusus Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan).
Di sisi lain, terkait PT Gag Nikel merupakan perusahaan tambang nikel yang berkantor di Jakarta Selatan.
Baca juga: 3 Pulau Dilindungi di Raja Ampat Jadi Tambang Nikel, Greenpeace: Lebih dari 500 Hektar Dibabat Habis
Masih mengutip dari laman perusahaan tersebut, PT Gag Nikel merupakan pemegang kontrak karya sejak tahun 1998.
Mulanya saham mayoritas PT Gag Nikel dimiliki oleh Asia Pacific Nikel Pty. Ltd sebesar 75 persen dan PT Antam sebanyak 25 persen.
Namun, pada tahun 2008, PT Antam akhirnya mengakuisisi saham keseluruhan dari PT Gag Nikel.
Total Nikel Milik PT Gag Nikel
Sementara, mengutip dari laman Kementerian ESDM, PT Gag Nikel terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan nomor akta perizinan 430.K/30/DJB/2017.
Berdasarkan data per 31 Desember 2018, total cadangan nikel PT Gag Nikel tercatat sebesar 47,76 juta wet metric ton (wmt).
Sementara, total nikel dari PT Gag Nikel mencapai 314,44 juta wmt yang terdiri dari 160,08 juta wmt bijih nikel saprolit dan 154,36 juta wmt limonit.
Di sisi lain, dengan skala penambangan sebeesar itu, anak usaha Antam tersebut mampu membangun beberapa rumah tinggal bagi karyawan di sana.
Bahkan, Antam mampu membangun fasilitas berupa dermaga untuk fasilitas sandar kapal penghubung dari Pulau Gag ke Sorong dan Wisai.
Tak hanya itu, Antam juga dapat membangun landasan udara sepanjang 1.500 meter yang bisa didarati oleh pesawat kecil.
Langgar Aturan soal Menambang Nikel di Raja Ampat

Kini PT Gag Nikel dinyatakan telah melanggar aturan aktivitas pertambangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengumumkan PT Gag Nikel (PT GN) melakukan penambangan nikel di lahan seluas 6.000 hektar di Pulau Gag dan melanggar aturan perundang-undangan.
Pelanggaran yang dimaksud terkait aktivtas pertambangan yang dilakukan di pulau kecil.
"Sementara itu, PT Gag Nikel beropeasi di Pulau Gag dengan luas 6.030 hektare. Kedua pulau tersebut tergolong pulau kecil, sehingga aktivitas pertambangan di dalamnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," kata KLH dikutip dari siaran pers pada Jumat (6/5/2025).
Sebenarnya, PT Gag Nikel tidak menjadi satu-satunya perusahaan tambang nikel yang dinyatakan melanggar aturan oleh KLH.
Ada tiga perusahaan lain yang juga melanggar aturan, yaitu PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP), dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Untuk PT ASP, KLH menemukan adanya pelanggaran berupa melakukan aktivitas pertambangan tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan air limbah larian.
Adapun perusahaan Penanaman Modal Asing asal Tiongkok itu melakukan pertambangan nikel di Pulau Manuran dengan luas 746 hektare.
"Di lokasi ini, KLH/BPLH memasang plang peringatan sebagai bentuk penghentian aktivitas," ujarnya.
Menteri Lingkungan (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan pihaknya tengah memeriksa dan mengevaluasi Persetujuan Lingkungan yang dimiliki PT ASP dan PT GN.
Jika ditemukan adanya aktivitas pertambangan yang melanggar hukum, maka izin lingkungan kedua perusahaan tersebut akan dicabut.
"Penambanga di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi."
"KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan," kata Hanif.
Selanjutnya, pelanggaran yang dilakukan oleh PT MRP adalah perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen lingkungan dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Adapun PT MRP melakukan aktivitas pertambangan nkel di Pulau Batang Pele. Alhasil, seluruh kegiatan ekspolrasi PT MRP harus dihentikan setelah adanya pelanggaran tersebut.
Terakhir yaitu PT KSM melanggar ketentuan karena membuka eksplorasi tambang di luar izin lingkungan di Pulau Kawe.
"Sementara PT Kawei Sejahtera Mining terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas lima hektare di Pulau Kawe," kata KLH.
Akibat aktivitas pertambangan PT KSM, pesisir pantai di Pulau Kawe mengalami sedimentasi.
Perusahaan tersebut pun diberi sanksi berupa pemulihan lingkungan secara keseluruhan serta berpotensi menghadapi gugatan perdata.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.