Senin, 29 September 2025

Tambang Nikel di Raja Ampat

3 Pulau Dilindungi di Raja Ampat Jadi Tambang Nikel, Greenpeace: Lebih dari 500 Hektar Dibabat Habis

Greenpeace Indonesia mengungkapkan tiga pulau dilindungi di Raja Ampat telah dibabat habis karena dijadikan tambang nikel.

|
TRIBUN SORONG/M FAJRI
TAMBANG NIKEL RAKA AMPAT - Gugusan pulau indah di kawasa wisata Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Greenpeace Indonesia mengungkapkan tiga pulau dilindungi di Raja Ampat telah dibabat habis karena dijadikan tambang nikel. 

TRIBUNNEWS.com - Greenpeace Indonesia mengungkapkan aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, telah menyasar pulau-pulau kecil, termasuk tiga pulau yang dilindungi.

Tiga pulau yang dilindungi itu adalah Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran.

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, mengungkapkan ketiga pulau itu termasuk pulau dilindungi berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.

Artinya, menurut UU tersebut, Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran, tidak boleh ditambang.

"Dari sebuah perjalanan menelusuri Tanah Papua pada tahun lalu, Greenpeace menemukan aktivitas pertambangan di sejumlah pulau di Raja Ampat. Di antaranya di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran," jelas Iqbal, dilansir Kompas.com, Sabtu (7/6/2025).

Lebih lanjut, Iqbal mengatakan, berdasarkan analisa Greenpeace, lebih dari 500 hektar hutan dan vegetasi alami khas di tiga pulau tersebut, telah dibabat habis untuk tambang nikel.

Baca juga: Kehadiran Bahlil di Sorong Disambut Teriakan Penipu dari Demonstran Imbas Tambang Nikel Raja Ampat

Buntut pembabatan hutan dan pengerukan tanah demi nikel, ada limpasan tanah dan memicu sedimentasi di pesisir pulau-pulau kecil di Raja Ampat.

Sedimentasi itu berisiko merusak karang dan perairan di tempat yang dijuluki surga terakhir di bumi tersebut.

Iqbal menyebut, selain tiga pulau itu, ada dua pulau lain, yaitu Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun, yang terancam menjadi tambang nikel.

Dua pulau itu diketahui bersebelahan dan jaraknya sekitar 30 kilometer dari Piaynemo, gugusan bukit karst yang gambarnya terpampang di uang pecahan Rp100 ribu.

"Industrialisasi nikel yang makin masif seiring tren naiknya permintaan mobil listrik telah menghancurkan hutan, tanah, sungai, dan laut di berbagai daerah, mulai dari Morowali, Konawe Utara, Kabaena, Wawonii, Halmahera, hingga Obi," jelas Iqbal.

4 Perusahaan Lakukan Pelanggaran

Sementara itu, empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat ternyata melakukan pelanggaran sebab telah merusak ekosistem akibat aktivitas mereka.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq,  mengatakan pelanggaran itu termasuk pelanggaran serius sebab melakukan aktivitas tambang di pulau kecil.

Pelanggaran itu diketahui setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan pengawasan selama 26-31 Mei 2025.

"Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan